Kamis, 04 Desember 2008

SKB 4 menteri : sikap FPDIP

PRESS RELEASE
MENOLAK SKB 4 MENTERI


Mensikapi dikeluarkannya SKB 4 Menteri No. PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 tertanggal 22 Oktober 2008 tentang “Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global” atau yang dikenal dengan SKB 4 MENTERI, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan TIDAK SETUJU DAN MENOLAK diberlakukannya SKB 4 MENTERI tersebut.

Mensikapi dikeluarkannya SKB 4 Menteri No. PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 tertanggal 22 Oktober 2008 tentang “Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global” atau yang dikenal dengan SKB 4 MENTERI, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan diberlakukannya SKB 4 MENTERI tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI berpendapat bahwa:
1. Kenaikan upah seharusnya didasarkan pada tingkat inflasi dan bukan tingkat pertumbuhan ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Untuk mempertahankan kehidupan buruh, upah harus naik minimal sama dengan tingkat inflasi. Jika upah tidak naik minimal sama dengan tingkat inflasi maka daya beli riil buruh menurun. Oleh karena itu tidak logis mendasarkan kenaikan upah pada tingkat pertumbuhan ekonomi, dan bukan pada tingkat inflasi. Apalagi tingkat pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 6 % sementara tingkat inflasi mencapai sekitar 11 %. Jika kenaikan upah dibatasi maksimum sama dengan tingkat pertumbuhan ekonomi berarti pemerintah by design memperburuk kehidupan para buruh;


2. Penetapan upah yang diserahkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) tanpa keterlibatan Pemerintah (sebagaimana tertera pada SKB 4 Menteri) jelas-jelas tidak sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Bab II, Bagian Kedua, Pasal 88 s.d Pasal 98 UU No. 13 Tahun 2003 sudah secara jelas mengatur tentang pengupahan. Pasal 88 menyatakan bahwa (1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Sebagamana yang diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan ketentuan tersebut maka jelas bahwa masalah upah tidak bisa diserahkan begitu saja menjadi urusan bipartit pengusaha-buruh melainkan perlu kebijakan pemerintah yang melindungi kehidupan buruh. SKB 4 Menteri yang menyerahkan masalah upah sebagai masalah bipartite menunjukkan bahwa pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya dalam melindungi kepentingan buruh. SKB 4 Menteri tersebut jelas-jelas memperlemah posisi buruh.
3. SKB 4 Menteri tersebut jelas-jelas akan memperburuk kehidupan buruh yang selama ini sudah terpuruk. Kebijakan tersebut tidak ramah terhadap buruh, cenderung mengeksploitasi hak-hak buruh dan menyerahkan nasib buruh kepada kepentingan kapitalisme global;
4. SKB 4 Menteri tersebut juga tidak membantu pengusaha dalam mencegah PHK sebab akar persoalan krisis saat ini bukan pada tingginya upah buruh melainkan menurunya daya serap pasar dunia. Menanggapi krisis gobal dengan mengeluarkan SKB 4 Menteri merupakan kebijakan yang mengada-ada dan salah alamat.
5. Untuk membantu para pengusaha, pemerintah seharusnya lebih fokus pada upaya mengurangi highcost economy yang berbasis pada patronase politik dan tingginya biaya birokrasi dalam bentuk biaya siluman (invisible cost). Disinyalir oleh kalangan pengusaha alokasi untuk biaya siluman sekarang ini sudah mencapai dua kali lipat dari upah buruh.
Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan DPR RI:
1. Mendesak Pemerintah agar SEGERA MENCABUT SKB 4 Menteri tersebut;
2. Menghimbau kepada Para Gubernur dan Para Bupati untuk tetap mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menetapkan Upah Minimum Propinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota;
3. Menghimbau kepada seluruh buruh dan pengusaha untuk bersatu padu menentang kebijakan pemerintah yang seringkali merugikan buruh dan pengusaha.
4. Mendesak Ketua DPR RI untuk menolak SKB 4 Menteri sebagai sikap DPR RI dan berpihak kepada buruh, kalau usul PDI Perjuangan tidak diindahkan, maka Fraksi PDI Perjuangan akan menggunakan Hak Interpelasi.
Jakarta, 26 Nopember 2008

Tidak ada komentar: