Senin, 22 Desember 2008

Senin, 22/12/2008 16:00 WIB
Gayus: Pemerintah Tahan RUU Pengadilan Tipikor 2 Tahun
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Panja RUU Pengadilan Tipikor DPR tidak mau disalahkan soal terkatung-katungnya pembahasan RUU tersebut. Kelambanan pemerintah, justru dituding jadi biang persoalan.

"Jadi sudah 2 tahun ditahan pemerintah, terutama di lembaga terkait yaitu Depkum HAM," kata anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/12/2008).

Gayus melanjutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang memberikan waktu hingga 3 tahun agar RUU tersebut segera disahkan, batas akhir 2009, namun entah karena alasan apa, baru pada 1 September 2008 pemerintah menyerahkan draftnya. Padahal RUU ini penting bagi keberadaan pengadilan tipikor.

"Saya tidak menyalahkan pemerintah karena pemerintah mempunyai banyak pertimbangan," tambahnya.

Diakuinya apabila RUU Pengadilan Tipikor dibuat simpel dengan mengerucut ke beberapa bagian yang rawan debat, seperti soal hakim ad hoc, maka penyelesaian dapat dilakukan secepatnya.

"Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor adalah orang Golkar Ibu Dewi Asmara, tetapi jangan mikir jadinya kaya UU yang lain ya, Ibu Dewi sangat obyektif," imbuhnya.

Dan PDIP, lanjut Gayus akan berupaya untuk segera memperjuangkan sesegera mungkin RUU Pengadilan Tipikor.

"Kami fraksi kalahan, karena kekuatan kami hanya 20 persen. Semoga besok lebih baik, kami tidak punya kekuatan lebih tapi kami usahakan sekuat tenaga," tandasnya.
(ndr/iy)

Tidak ada komentar: