Kamis, 04 Desember 2008

Skandal indover (1)

perbankan
Surat Jaminan Indover Disalahgunakan
Rabu, 5 November 2008 | 00:58 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan, BI awalnya tidak mengetahui bahwa surat jaminan atau letter of comfort dicantumkan dalam klausul perjanjian pinjaman sindikasi Indover.

”Kami baru mengetahui hal itu setelah menerima salinan perjanjian pinjaman (facility agreement) dari salah satu bank anggota sindikasi pada tanggal 8 Oktober 2008, setelah Indover dibekukan,” kata Boediono, Selasa (4/11) di Jakarta. Operasional Bank Indover dibekukan pengadilan Belanda pada 7 Oktober 2008 karena kesulitan likuiditas.

Menurut Boediono, letter of comfort (LoC) yang diterbitkan BI pada 5 Februari 2008 sebenarnya ditujukan hanya kepada KPMG Accountants NV selaku auditor Bank Indover. LoC berisi konfirmasi bahwa selama masih menjadi pemegang saham, BI selalu mendukung aktivitas Indover. LoC yang ditandatangani Deputi Gubernur BI Budi Mulya itu tidak menyebutkan Pemerintah Indonesia.

LoC perlu diterbitkan karena ada indikasi Indover mulai kesulitan likuiditas. Nilai investasi portofolio Indover juga mulai menurun akibat gejolak di pasar keuangan internasional.

Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata LoC tersebut juga dicantumkan dalam klausul perjanjian pinjaman sindikasi Indover. Pinjaman sindikasi ataupun perpanjangan pinjaman sindikasi amat diperlukan Indover untuk mengamankan likuiditas.

Di tengah ketatnya likuiditas, perpanjangan pinjaman sindikasi sebenarnya amat sulit diperoleh. Pinjaman hanya diberikan jika potensi gagal (default) amat kecil atau ada jaminan yang kuat.

Tingkat penyalahgunaan semakin parah karena, selain jaminan dari BI, klausul perjanjian pinjaman juga mencantumkan dukungan Pemerintah Indonesia.

Boediono belum bisa menjelaskan pihak-pihak yang berinisiatif mencantumkan LoC dalam klausul perjanjian pinjaman.

Untuk menelusurinya, BI akan melakukan audit investigasi terkait dengan proses, persetujuan dan penggunaan LoC tersebut, serta mengambil langkah-langkah hukum dan administratif.

”Untuk menjaga objektivitas, pejabat BI yang selama ini terkait dengan pengelolaan Indover tidak dilibatkan dalam proses penanganan Bank Indover selanjutnya,” tutur Boediono.

Sikap BPK

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak bisa melakukan audit langsung terhadap laporan keuangan Bank Indover. Pasalnya, Bank Indover kini berada di bawah kendali kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan Belanda.

”Maka, BPK berkoordinasi dengan DPR untuk minta DPR mengeluarkan surat yang isinya minta BPK mengaudit keuangan Indover. BPK memutuskan akan mengaudit Indover melalui BI. Sebab, Indover anak perusahaan BI dan sumber keuangannya juga dari BI,” kata Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie.

Terkait itu, tambahnya, BPK sudah berbicara dengan Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah untuk membahas rencana dan mekanisme audit yang akan dilakukan BPK. ”DPR setuju akan membuat surat yang minta BPK melakukan audit, tetapi mekanismenya masih akan dibicarakan lagi,” ujar Abdullah.

Salah satu obyek audit yang akan dilakukan BPK adalah latar belakang dikeluarkannya LoC pada Februari lalu, yang menjamin nasabah Indover. (FAJ/HAR)

Tidak ada komentar: