Kamis, 04 Desember 2008

2004 Ical sumbang Sby-JK

Ical Bantu Dana Kampanye
Jusuf Kalla: Jumlahnya Tidak Besar
Rabu, 19 November 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Muhammad Jusuf Kalla mengakui, saat pemilihan presiden dan wakil presiden 2004, pihaknya mendapat sumbangan dana dari Aburizal Bakrie, yang kini menjadi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Sumbangan dana tersebut dinilai wajar mengingat jumlahnya tidak besar. Demikian diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pers seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (18/11).

Kalla bicara mengenai hal ini setelah para wartawan bertanya tentang berita di sebuah media massa yang menyebutkan Aburizal Bakrie yang akrab disapa Ical selalu menopang kebutuhan dana kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) cukup besar pada Pemilu 2004.

Bahkan, disebut-sebut pasokan dana itu dua kali lipat lebih besar dari Surya Paloh yang kini menjadi Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar.

”Undang-undang menyebutkan boleh saja menyumbang. Jadi wajar saja orang menyumbang. Kalau tidak siapa lagi. Akan tetapi, sumbangan itu tak besar,” kata Kalla tanpa merinci jumlahnya.

Menurut Wapres, sumbangan itu sah-sah saja karena semua pemilu di negara mana pun menerima sumbangan dari masyarakat. Sumbangan itu dibenarkan menurut undang-undang asal sesuai dengan ketentuan.

”Jangankan SBY-JK, Barack Obama (Presiden AS terpilih) saja juga menerima sumbangan dari masyarakat. Misalnya, untuk makan malam bersama Obama, satu kursi dihargai 10.000 dollar AS,” katanya.

Tentang penyumbang terbesar pada waktu itu, Kalla menjawab, ”Banyak sekali penyumbangnya. Dari yang nilainya kecil sampai yang nilainya besar. Dari yang sejuta, dua juta atau lebih. Semuanya itu ada di laporan kita yang diaudit di KPU. Saya sendiri tidak tahu semua laporannya. Akan tetapi, bendahara tahu.”

Dilanggar haknya

Saat ditanya mengenai tindakan Ical mengadukan sebuah media massa ke kepolisian, Kalla menyatakan hal itu bisa saja.

”Kalau seorang merasa dilanggar hak-haknya, tentu saja wajar saja dia melakukan itu agar tidak terjadi hal-hal lainnya,” ujarnya.

Tentang keberatan sejumlah pihak atas pernyataan Wapres Kalla yang membantu Ical dalam gejolak harga saham di PT Bumi Resources, Kalla mengatakan itu adalah wajar kalau pemerintah membela pengusaha nasional.

”Siapa yang keberatan? Coba, siapa bayar pajak kalau bukan mereka? Tugas pemerintah adalah melindungi semua rakyat, pengusaha, dan termasuk wartawan juga,” ujar Kalla.

Melanggar

Dalam catatan Kompas, (18 Agustus 2004), disebutkan dari klarifikasi ulang Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu untuk sumbangan dana kampanye pasangan SBY-JK ditemukan sumbangan perseorangan sebesar Rp 10 juta yang diduga melanggar Pasal 45 Ayat 1 Huruf b UU No 23/2003. Identitas penyumbang tidak sesuai karena ternyata tidak ada alamat yang dicantumkan dalam laporan dana kampanye.

Selain itu, Panwas juga menduga ada pelanggaran untuk sumbangan dari badan hukum dengan nilai sebesar Rp 1,615 miliar. Pelanggaran terjadi karena sebanyak 13 badan hukum ternyata tidak ditemukan di alamat yang disebutkan dalam laporan dana kampanye. (HAR)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/19/00492965/ical.bantu.dana.kampanye

Tidak ada komentar: