Kamis, 04 Desember 2008

Penyidikan VLCC akan dihentikan

Jaksa Isyaratkan Penghentian Penyidikan VLCC

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengisyaratkan penghentian penyidikan kasus korupsi penjualan kapal tanker raksasa Pertamina atau very large crude carrier (VLCC). Alasannya, sampai saat ini belum ditemukan kepastian kerugian negara akibat penjualan dua unit VLCC pada tahun 2004 itu. Menurut Marwan, Kamis (13/11), jika jaksa menemukan langkah lain, penyidikan akan dilanjutkan. Namun, saat ini tidak ada alternatif lain selain menghentikan penyidikan. Petrus Selestinus, pengacara Laksamana Sukardi dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia, berpendapat, penghentian penyidikan adalah langkah tepat. Pasalnya, audit BPK tidak menemukan kerugian negara. (IDR)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/14/0015332/kilas.politik.dan.hukum

Tidak ada komentar: