Kamis, 05 Februari 2009

Penyelesaian BLBI oleh Sby

Penerima BLBI Baru Setor Rp 303 Juta
Lelang Hanya atas Aset yang Sudah Jelas Nilainya
Kamis, 5 Februari 2009 | 01:14 WIB

Jakarta, Kompas - Penyelesaian utang delapan pemegang saham bank eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI baru terkumpul Rp 303 juta. Itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan total utang Rp 2,297 triliun karena mayoritas dibayar dengan aset bukan uang tunai.

”Uang tunai yang masuk ke kas negara baru Rp 303 juta, sisanya aset tanah, saham, dan lain-lain,” ujar anggota Tim Pengawas Penyelesaian Kasus BLBI DPR, Dradjad H Wibowo, seusai rapat konsultasi Tim Pengawas dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (4/2).

Kedelapan pemegang saham tersebut merupakan kelompok penerima BLBI yang ditangani perhitungan kewajibannya oleh Departemen Keuangan. Mereka adalah Marimutu Sinivasan, pemegang saham Bank Putera Multi Karsa; Lidia Mochtar (Bank Tamara), Atang Latief (Bank Bira), Agus Anwar (Bank Pelita Istismarat), James Januardy (Bank Namura Internusa), Adisaputra Januardy (Bank Namura Internusa), Omar Putihray (Bank Tamara), dan Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian).

Uang tunai yang sudah disetorkan ke kas negara itu adalah pembayaran dari James Januardy dan Adisaputra Januardy. Utang keduanya sudah dianggap lunas, tinggal menunggu penerbitan surat keterangan lunas. Mereka melunasi semua utangnya plus biaya administrasi Panitia Urusan Piutang Negara senilai 10 persen dari total tunggakan pada Januari 2009.

Obligor lain yang akan mulai menyelesaikan utangnya dalam waktu dekat adalah Agus Anwar berjumlah Rp 557,812 miliar. Dia akan membayar Rp 5 miliar paling lambat 31 Maret 2009, sedangkan sisanya dicicil selama 84 bulan.

Selain itu, Omar Putihrai yang mengakui utang senilai Rp 159,141 miliar membayar tunggakannya dengan penjualan aset berupa saham pada Februari 2009. Tadinya, pelunasan dilakukan Desember 2008, tetapi gagal karena calon investor yang berniat mengambil alih agunan berupa saham tidak jadi membeli akibat krisis keuangan global.

Proses penagihan untuk empat obligor lainnya, yakni Marimutu Sinivasan, Ulung Bursa, Atang Latif, dan Lidia Mochtar, masih dalam tahap persiapan perhitungan aset. Lelang aset dimulai Februari 2009.

”Seharusnya, seluruh total utang penerima BLBI Rp 2,297 triliun itu 100 persen harus lunas tahun ini juga,” ujar Dradjad.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan, Hadiyanto mengatakan, lelang aset para pemegang saham bank itu akan segera dilakukan, tetapi hanya atas aset yang sudah dikuasai Depkeu dan telah dihitung nilai pastinya. Pelaksanaan lelang dilakukan dalam waktu dekat ini.

Di luar delapan pemegang saham yang diproses di Depkeu, masih ada 16 obligor yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung, masing-masing delapan orang. Tim Pengawas Penyelesaian Kasus BLBI DPR segera melanjutkan pengawasannya atas delapan obligor yang ditangani Kejaksaan Agung karena lembaga ini mengaku kesulitan menemukan data pendukung.

”Tidak masuk akal kalau dibilang tidak ada dokumennya. Saya pertanyakan dokumen-dokumen tersebut hilang ke mana?” ungkap Dradjad. (OIN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/05/01141983/penerima.blbi.baru.setor.rp.303.juta

Tidak ada komentar: