Senin, 27 April 2009

Kecurangan terdeteksi di server KPU !

KPU Dinilai Langgar UU
Kamis, 23 April 2009 | 03:12 WIB

jakarta, kompas - Komisi Pemilihan Umum dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD, khususnya Pasal 201, sehubungan dengan molornya penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukthie Fadjar, Rabu (22/4).

Secara terpisah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menduga ada kecurangan dalam Tabulasi Nasional perolehan suara pemilu yang disajikan KPU di Hotel Borobudur. PDI-P memperoleh cakram padat (CD) yang menunjukkan adanya perbedaan data antara data yang ditampilkan dalam Tabulasi Nasional dan data yang terekam di server data KPU.

Soal penilaian KPU melanggar UU, Mukthie mengutip ketentuan Pasal 201 Ayat 3 yang menyatakan, KPU kabupaten/kota harus sudah menetapkan hasil perolehan suara dan kursi DPRD paling lambat 12 hari setelah pemungutan suara.

Apabila pemungutan suara dilaksanakan pada 9 April, hasil pemilu untuk DPRD kabupaten/kota harus sudah ditetapkan pada 21 April lalu. Sementara KPU provinsi harus sudah menetapkan paling lambat 15 hari atau 24 April. ”Kursi untuk DPRD kabupaten/kota seharusnya sudah ditetapkan,” ujar Mukthie.

Hal senada juga dikemukakan pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin. Dia mendesak Badan Pengawas Pemilu untuk merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan KPU. Bawaslu dapat mengusulkan pemberhentian anggota KPU terkait pelanggaran ini.

Pelanggaran tersebut, lanjut Irman, memang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Namun, mengingat hal tersebut terjadi secara nasional dari Sabang sampai Merauke, KPU Pusat harus bertanggung jawab un- tuk keterlambatan proses tersebut.

”Harus ada sanksi untuk pelanggaran itu. Soal apa bentuknya, apakah akan diberhentikan atau tidak, itu bergantung pada Dewan Kehormatan. Yang penting, ini diproses dulu,” ujarnya.

Namun, mantan anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Saifullah Ma’shum dan Agus Purnomo, menyatakan tidak ada sanksi hukum atas keterlambatan tersebut. Sekalipun demikian, akumulasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan KPU bakal mengurangi legitimasi Pemilu 2009. ”Kepercayaan terhadap jajaran KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu juga bakal anjlok,” katanya.

Dugaan kecurangan

Sementara itu, dari CD yang didapatnya, PDI-P menemukan, pada server KPU perolehan suara partai-partai terlihat turun naik (fluktuatif), sedangkan data di Tabulasi Nasional konsisten. Suara yang terhimpun dalam server KPU juga jauh lebih besar dibandingkan dengan suara yang terhimpun dalam Tabulasi Nasional.

Tim Jujur Adil Badan Pemenangan Pemilu Presiden Megawati menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers, Rabu. Tim itu terdiri dari Agnita Singedekane Irsal, Hasto Kristiyanto, Arief Wibowo, dan Sudiatmiko Aribowo. Tim siap mempertanggungjawabkan data itu.

Dari data di layar lebar itu, Sudiatmiko menunjukkan adanya data yang sangat berbeda antara data yang ditampilkan dalam Tabulasi Nasional dan data yang ada di server KPU.

Data di server KPU pada 20 April pukul 19.19.00 menunjukkan suara terkumpul sudah mencapai 53.565.637 suara. Sementara pada saat Tabulasi Nasional ditutup KPU pada hari yang sama, hanya sekitar 13 juta suara.

Dalam CD itu juga diketahui bahwa data di server KPU tanggal 21 April pukul 18.07.00 menunjukkan suara terkum- pul sudah mencapai 78.023.386 suara. Sementara itu, data di Tabulasi Nasional tanggal 22 April pukul 21.31.10 baru terkumpul 13.984.142 suara. ”Ada informasi yang ditahan,” kata Sudiatmiko.

Dari temuan ini, tim itu menilai KPU telah melakukan kebohongan publik dan memalsukan data perolehan suara yang ditampilkan dalam Tabulasi Nasional.

Data di server KPU juga menunjukkan adanya fluktuasi perolehan suara partai-partai peserta pemilu. Perolehan suara Partai Demokrat, misalnya, meski selalu berada di posisi teratas, suaranya juga fluktuatif. Pada 17 April pukul 08.06.39, misalnya, Partai Demokrat meraih 23,45 persen suara, tetapi pada pukul 19:36:07 meraih 26,04 persen. Akan tetapi, pada 21 April, suara Demokrat turun menjadi 16,49 persen. Namun, pada Tabulasi Nasional, Partai Demokrat selalu ditampilkan konsisten sekitar 20 persen. Dengan temuan ini, tim menduga data yang dimunculkan di Tabulasi Nasional terkesan dibuat untuk memenuhi hasil hitung cepat (quick count) yang sudah dibuat.

Anggota Tim Ahli Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Teknologi Informasi KPU, Oskar Riandi, membantah tudingan adanya upaya dari Tim TI KPU mengutak-atik data hasil penghitungan suara sehingga hasilnya mirip dengan hasil hitung cepat dari lembaga survei.

Adanya selisih suara antara yang masuk di server KPU dan yang ditampilkan dalam internet Tabulasi Nasional pemilu juga dibantahnya. Terlebih lagi disebutkan jumlah suara yang masuk ke pusat tabulasi mencapai 74 juta suara. ”Tim TI KPU siap diaudit oleh auditor mana pun,” katanya. (ana/dik/sut/MZW)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/23/03125548/kpu.dinilai.langgar.uu

Tidak ada komentar: