Kamis, 16 April 2009
Pemilu amburadul karena dana telat
KPU: DPT Amburadul Gara-gara Dana Telat
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu
Jakarta - Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terus menjadi sorotan dalam Pemilu Legislatif 2009. KPU berdalih, masalah telatnya dana yang menjadi kendala utama.
"Kendala pertama adalah masalah anggaran. Di mana anggaran baru turun pada 25 Juli 2008. Padahal tanggal 25 April sudah mulai (pendataan). Sehingga berakibat pada pembentukan lembaga-lembaga maupun badan-badan yang ada di daerah itu tertunda," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Hal tersebut ia sampaikan saat jumpa pers di Pusat Tabulasi KPU, Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/4/2009).
Menurut Hafiz, pada April, Mei dan Juni 2009, saatnya pemutakhiran data dilakukan. Sementara pada Agustus, Daftar Pemilih Sementara (DPS) harus sudah ditetapkan. "Sehingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) itu menjadi banyak kendala," kata Hafiz.
Kendala kedua, imbuh Hafiz, di beberapa daerah sedang berlangsung pilkada. Akibatnya, konsentrasi terpecah. Sementara itu masalah-masalah yang dihadapi saat pilkada ini juga ikut mengganggu, sehingga jika kinerja petugas PPDP tidak maksimal bisa dipahami. "Meskipun kita mendorong mereka untuk selalu maksimal," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hafiz Ada kendala lain, yakni masalah psikologis. Di mana saat proses Pemilu Legislatif, ada penggantian personel di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal itu ikut mengganggu kinerja terutama di wilayah yang ada pilkada. Pada saat bersamaan mereka harus melakukan verifikasi parpol dan verifikasi calon DPT.
Hafiz menolak jika ada usulan pembatalan hasil Pemilu Legislatif terkait dengan amburadulnya masalah DPT ini. "Kami menolak adanya pembatalan hasil Pemilu Legislatif kemarin. Alasan yang pertama, dasarnya kurang kuat. Itu hanya dugaan-dugaan beberapa pihak saja," elak Hafiz.
Alasan kedua, imbuhnya, tidak ditemukan klausul dalam UU yang bisa membenarkan pembatalan hasil pemilu kecuali jika ada bukti bahwa pemilu tidak terlaksana sesuai UU.
Mengenai adanya permasalahan DPT, KPU merasa sudah sesuai dengan UU. Kalau ada yang tertinggal atau tercecer, itu bukanlah hal yang disengaja. Masih ada kekurangan dan kelemahan. "Itu yang sedang kita upayakan untuk dibenahi saat pilpres. Kalau kesengajaan, sampai saat ini kami tidak menemukan," pungkasnya.
http://pemilu.detiknews.com/read/2009/04/16/181302/1116707/700/kpu-dpt-amburadul-gara-gara-dana-telat
( anw / iy )
Rabu, 15 April 2009
Pemr Sby tidak proses pelanggaran Pemilu !
Telegram itu menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menyelesaikan tindak pidana pemilu yang diterima dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat paling lambat 14 April 2009.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Selasa (14/4), menerima laporan dari sejumlah Panwaslu yang menyatakan bahwa pihak kepolisian daerah setempat menolak atau tidak mau lagi menerima laporan tindak pidana pemilu dari Panwaslu. Alasan polisi adalah batas waktu yang diberikan tidak cukup untuk proses hukum.
Menanggapi laporan Panwaslu dari sejumlah daerah, kemarin, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini langsung mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan meminta penjelasan mengenai telegram dari Provinsi Sulsel, Lampung, dan NTB.
Dalam surat itu, Bawaslu menyatakan bahwa penerbitan telegram yang beredar di tiga provinsi tersebut mengakibatkan banyak perkara tindak pidana pemilu yang dilaporkan Panwaslu kepada kepolisian resor/kepolisian wilayah setempat melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu ditolak dan tidak diproses atau ditindaklanjuti.
Pasal 257 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,
”Dalam surat tersebut, kami menyampaikan, perlu ada langkah-langkah dan kebijakan bersama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di beberapa daerah guna terlaksananya penegakan hukum. Namun, hingga kini kami belum mendapat jawaban dari Kepala Polri,” ujar Nur Hidayat.
Ketua Panwaslu Sulsel Muhammad Alhamid ketika dihubungi semalam membenarkan bahwa per tanggal 14 April 2009 pihak kepolisian menolak laporan tindak pidana pemilu dari Panwaslu menyusul surat telegram Kepala Polda Sulsel tertanggal 7 April 2009.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan sejauh ini belum mendapat informasi soal kabar jangka waktu pelaporan pidana pemilu diperpendek oleh kepolisian.
Menurut Abubakar, ketentuan soal jangka waktu pelaporan dan pengusutan pidana pemilu telah diatur dalam perundangan. Polri hanya sebagai pihak yang mengeksekusi aturan tersebut. ”Saya belum dengar soal itu. Akan saya cek lagi,” kata Abubakar.
Kemarin peneliti senior LIPI, Ikrar Nusa Bhakti, juga yakin telah terjadi berbagai bentukhttp://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/15/04191311/polisi.tutup.laporan..pidana.pemilu
Ngutang lagi 7,4 T !
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 7,450 triliun untuk 3 seri.
Dari keterangan tertulisnya, Ditjen Pengelolaan Utang Depkeu melelang SUN seri SPN20100415, seri FR0030 yang bersifat reopening dan FR0044 dengan status reopening melalui sistem BI. Total menawaran yang masuk sebesar Rp 14,57 triliun. "Total nominal yang dimenangkan dari ketiga seri tersebut sebesar Rp 7,45 triliun," tulis rilis tersebut, Selasa (14/4).
Untuk penawaran seri SPN20100415 yang masuk mencapai Rp 7,717 triliun dengan harga terendah 8,87% dan penawaran harga tertinggi 9,62%. Untuk seri FR0030 penawaran yang masuk sebesar Rp 3,98 triliun dengan harga terendah 11,4% dan harga tertinggi yang masuk 11,9%.
Sedangkan seri FR0044 penawaran yang masuk mencapai Rp 2,87 triliun dengan harga penawaran terendah 12,31% dan harga tertinggi 13%. [cms]
http://inilah.com/berita/ekonomi/2009/04/14/98831/pemerintah-lelang-sun-rp-74-t/
Selasa, 14 April 2009
Anggaran Pemilu 2009 10 kali lipat 2004
Naik 10 Kali Lipat
Biaya Pemilu 2009 Capai Rp47,9 T
JAKARTA - Demokrasi harus kita bayar mahal. Tak hanya proses panjang yang membutuhkan martil korban jiwa, tapi juga biaya finansial. Untuk penyelenggaraan Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (31/10) mengusulkan anggaran Rp 47,9 triliun.
Artinya, anggaran tersebut membengkak hampir sepuluh kali lipat karena dana Pemilu 2004 hanya sekitar Rp 4,4 triliun. Rincian dana penyelenggaraan Pemilu 2004 adalah Rp 3,8 triliun dari APBN dan tambahan dari instrumen APBD Rp 600 miliar.
Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari menuturkan, usul anggaran pemilu tersebut akan digunakan untuk dua tahun anggaran. Yakni, persiapan pemilu pada 2008 sebesar Rp 18,6 triliun dan anggaran pada 2009 Rp 29,3 triliun. ''Jadi, dalam dua tahun, anggaran yang dibutuhkan Rp 47,9 triliun,'' jelasnya.
Untuk diketahui, dana tersebut bakal cukup menguras APBN. Untuk diketahui, RAPBN 2008 yang sudah dipleno di DPR mencapai Rp 836 triliun.
Hafiz yang baru sepekan dilantik menjadi ketua KPU tersebut menuturkan hal itu usai rapat koordinasi yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden kemarin. Hadir Menko Polhukam Widodo A.S., Mendagri Mardiyanto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala Bappenas Paskah Suzetta.
Dana Rp 47,9 triliun itu dialokasikan untuk KPU pusat, 33 KPU provinsi, 456 KPU kabupaten/kota, 5.622 panitia pemungutan kecamatan, 138 panitia pemilihan luar negeri, serta 77.757 panitia pemilihan kelurahan.
Menurut mantan ketua KPU Kalimantan Selatan itu, rincian alokasi anggaran pelaksanaan Pemilu 2009 terdiri atas biaya pelaksanaan pemilu di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) Rp 8,2 triliun; panitia pemilihan kecamatan (PPK) Rp 437,6 miliar; serta panitia pemungutan suara luar negara (PPLN) Rp 43 miliar.
Selain itu, anggaran pemutakhiran data pemilih (Rp 479 miliar), anggaran operasional Setjen KPU (Rp 2,2 triliun), anggaran operasional KPUD provinsi (Rp 528 miliar), dan anggaran operasional KPU kabupaten/kota (Rp 2,5 triliun).
Hafiz mengakui adanya pembengkakan anggaran yang cukup fantastis tersebut. Menurut dia, ada sembilan komponen anggaran yang menyebabkan biaya pemilu membengkak dibandingkan Pemilu 1999 maupun 2004.
Sembilan komponen itu, antara lain, sosialisasi pemilu yang dilakukan seluruh elemen penyelenggara pemilu hingga tingkat KPPS. Pada pemilu sebelumnya, sosialisasi pemilu hanya dilakukan KPU pusat.
Faktor lain adalah tahap pemutakhiran data pemilih oleh KPPS serta penambahan partai politik peserta pemilu. ''Kalau jumlah parpol peserta pemilu sampai 50 parpol, salinan data hasil perhitungan suara yang diserahkan kepada saksi-saksi partai juga akan meningkat. Otomatis juga membutuhkan dana tambahan,'' ungkapnya.
Komponen lain penyumbang pembengkakan anggaran adalah formalisasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bappilu). Dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU ditugaskan membentuk Bappilu maksimal lima bulan setelah KPU. ''Berbeda dari Panwaslu yang bersifat ad hoc (sementara), Bappilu akan bertugas selama lima tahun,'' jelas Hafiz.
Pembengkakan anggaran juga disebabkan adanya pemekaran wilayah yang membuat KPU pusat harus membentuk KPUD di setiap provinsi dan kabupaten/kota baru. Pemekaran wilayah juga menyebabkan penambahan daerah pemilihan serta jumlah anggota DPR/DPRD. ''Faktor lain adalah penambahan jumlah penduduk yang berhak memilih dalam pemilu dan peningkatan harga peralatan serta distribusi pemilu,'' katanya.
Dia menuturkan, usul dana penyelenggaraan Pemilu 2009 tersebut memang dibuat KPU periode 2002-2007 yang ditandatangani Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.
Menanggapi presentasi KPU tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan agar KPU dan Departemen Dalam Negeri melakukan berbagai upaya untuk menghemat dana pemilu. Karena itu, Depdagri dan KPU akan membentuk tim kecil di bawah koordinasi Mendagri Mardiyanto untuk membahasnya.
Mardiyanto menuturkan, komponen anggaran yang paling mungkin dipangkas adalah pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Pada Pemilu 2004, jumlah TPS mencapai 684.477 buah. Satu TPS mencakup 300 pemilih. ''Bila pada Pemilu 2009 satu TPS menampung 600 hingga 1.000 pemilih, akan terjadi efisiensi anggaran yang cukup besar,'' tegasnya.
Efisiensi anggaran tersebut, antara lain, berupa pengurangan biaya untuk petugas, biaya pendirian TPS, logistik pemilu, serta biaya distribusi.
Selain pengurangan TPS, kata Mardiyanto, Kalla meminta ukuran dan kualitas surat suara disederhanakan dibandingkan Pemilu 2004.
Upaya-upaya memangkas anggaran biaya pemilu tanpa melanggar ketentuan dalam RUU Pemilu tersebut akan dibahas tim kecil yang dia pimpin. ''Ukuran keberhasilan pemilu legislatif akan diaplikasikan dalam pemilu presiden,'' jelasnya.
Mardiyanto menuturkan, pengurangan anggaran pemilu juga terkait dengan kemampuan keuangan pemerintah pusat. Berbeda dari pembiayaan Pemilu 1999 dan 2004 yang berasal dari APBN dan APBD, biaya Pemilu 2009 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui alokasi APBN. (noe/jpnn)
Pemilu 2009 terburuk
Demikian pernyataan Komite Pemilih (Tepi) Indonesia, Jumat (11/4), yang disampaikan Koordinator dan Sekretaris Jenderal Tepi Indonesia Jeirry Sumampow dan Aziz Hakim.
Menurut Tepi, kinerja yang buruk ini berakibat pada penyediaan logistik yang kacau karena data pemilih yang amburadul serta pelaksanaan pemungutan suara yang tidak profesional karena kurangnya bimbingan petugas dalam teknis pelaksanaan pemungutan suara di lapangan.
Menurut Jeirry, dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan suara yang terbanyak sebagai landasan bagi penentuan calon terpilih, kejadian surat suara yang tertukar patut disesalkan. Hal ini membuat masyarakat yang ingin memberikan hak suaranya secara langsung mengalami kesulitan saat mencontreng calon yang diinginkan. Seharusnya, tertukarnya surat suara tentu tidak bisa ditoleransi dengan Surat Edaran KPU Nomor 676/ KPU/IV/2009.
”Dengan mengeluarkan SE tersebut, menunjukkan KPU ingin menutupi kelemahannya dalam pelaksanaan pemilu. Hal ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan semangat keputusan MK,” ujar Jeirry.
Banyaknya pelanggaran yang ditemukan, baik oleh masyarakat, pemantau, maupun partai politik, dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 ini menunjukkan kinerja pengawasan yang belum maksimal. Terbukti, masih merebaknya politik uang hingga intimidasi yang dialami pemilih.
Secara terpisah, ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Isharyanto, menilai kinerja KPU dan kualitas manajemen Pemilu Legislatif 2009 tidak hanya buruk, tetapi jauh merosot dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2004 lalu.
”Yang paling kentara adalah soal DPT. Benar-benar amburadul. Sampai sekarang belum dijelaskan KPU secara transparan kepada publik, kenapa persoalan DPT bisa seperti itu,” ujarnya,
Banyaknya laporan tentang pelanggaran dan kecurangan pasca-Pemilu Legislatif 2009, menurut Isharyanto, menunjukkan dua hal. Pertama, soal legitimasi pemilu. Kedua, soal kompleksitas independensi KPU.
Soal isu legitimasi pemilu, sebetulnya jauh-jauh hari potensi-potensi pelanggaran disuarakan oleh publik, tetapi kenyataannya hal itu tidak dikelola dengan baik oleh KPU.
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/11/03044840/manajemen.pemilu.2009.terburuk
Pemr Sby gelembungkan stimulus ?
Emir Moeis: Pertemuan Four Seasons Inisiatif Depkeu
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Siapa inisiator pertemuan di Hotel Four Season untuk membahas dana stimulus? Para politisi yang namanya dikaitkan dengan kasus ini saling tuding menuding. Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR Emir Moeis menyatakan pertemuan merupakan inisiatif Departemen Keuangan (Depkeu).
"Dari Depkeu, bukan dari Panggar," kata Emir Moeis sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2009).
Menurut Emir, pertemuan pada 19 Februari 2009 itu bukan atas nama Panggar DPR. Karenanya pertemuan dianggap pertemuan biasa.
Emir juga mengaku tidak menghadiri dan mengetahui pertemuan itu. Sebab dia tidak diundang.
Tapi kenapa ada kenaikan anggaran dana stimulus Rp 2 triliun itu? "Tidak ada penggelembungan itu. Saya belum tahu isi pertemuan Four Seasons," tandasnya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan bandara dan dermaga di kawasan Indonesia timur, Abdul Hadi Djamal, mengaku pertemuan di Four Seasons atas inisiatif Wakil Panitia Anggaran Jhonny Allen.
Jhonny Allen, usai diperiksa KPK, Senin (13/4/2009) kemarin menyatakan, pertemuan di Four Season merupakan pertemuan informal untuk menyamakan persepsi yakni karena adanya persoalan global yang mempengaruhi APBN.
"Tidak ada apa-apa di sana. Kita di sana untuk menyamakan persepsi," ujarnya.
(nik/iy)
47 juta warga tidak menggunakan hak pilihnya
47 Juta Warga Tak Bisa Nyontreng
3 LSM Ancam Gugat SBY & KPU
M. Rizal Maslan - detikPemilu
Jakarta - Carut marut penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2009 mengakibatkan 47 juta warga negara tidak bisa menggunakan hak politiknya. Oleh karenanya, tiga LSM di bidang hukum dan pemantauan pemilu akan mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) kepada pemerintah.
"Pemerintah dan penyelenggara pemilu masih diberikan toleransi, jika dalam waktu 7 hari hak rakyat dikembalikan dalam bentuk pemilu susulan, maka gugatan itu batal dilayangkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen dalam jumpa pers bersama dengan PBHI, KIPP dan LBH Apik di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).
Dalam kesempatan itu, Patra juga menegaskan, agar pemerintah dan KPU tidak lari dari tanggung jawabnya. "Sebab pemilu ini adalah di bawah kontrol eksekutif pemerintah pusat dan daerah. Jadi wajar bila kami menggugat pemerintah, pemerintah daerah dan KPU terkait kerancuan penyusunan DPT ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PBHI Syamsuddin Radjab menjelaskan, banyak fakta di lapangan mengindikasikan KPU tidak independen dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya, ketika Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary melakukan pencontrengan di TPS SBY dengan alasan ingin melakukan monitoring pemilu.
"Tidak masuk akal Ketua KPU jauh-jauh memonitor pemilu di Cikeas. Apakah ketua KPU ingin menjadi menteri agama?" ujarnya seraya bertanya.
Indikasi lainnya, lanjut Radjab, hal yang menguatkan KPU tidak netral adalah saat mengesahkan surat suara yang tertukar antar provinsi atau daerah. "Selanjutnya, kami menduga kisruh DPT ini dilakukan secara sengaja untuk memenangkan parpol tertentu. Ini membuktikan KPU tidak professional dan tidak
netral," tandasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Patra juga menambahkan, gugatan warga negara (Citizen Law Suit) akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Sebagai salah satu syarat formil untuk mengajukan gugatan ini, kami hendak menyampaikan secara terbuka pemberitahuan (notifikasi) kepada para pihak yang akan kami ajukan sebagai pihak tergugat, yaitu Presiden, Mendagri, Pemda, KPU, KPUD hingga PPK dan PPS," ungkapnya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan hilangnya hak penggugat sebagai warga negara untuk memilih dalam Pemilu Legislatif disebabkan kesengajaan atau kelalaian dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, sesuai pasal 4 UU 10/2008 dan UU No 22/2007.
( zal / iy )
http://pemilu.detiknews.com/read/2009/04/14/181213/1115454/700/3-lsm-ancam-gugat-sby-kpu