Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 April 2009

Kecurangan terdeteksi di server KPU !

KPU Dinilai Langgar UU
Kamis, 23 April 2009 | 03:12 WIB

jakarta, kompas - Komisi Pemilihan Umum dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD, khususnya Pasal 201, sehubungan dengan molornya penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukthie Fadjar, Rabu (22/4).

Secara terpisah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menduga ada kecurangan dalam Tabulasi Nasional perolehan suara pemilu yang disajikan KPU di Hotel Borobudur. PDI-P memperoleh cakram padat (CD) yang menunjukkan adanya perbedaan data antara data yang ditampilkan dalam Tabulasi Nasional dan data yang terekam di server data KPU.

Soal penilaian KPU melanggar UU, Mukthie mengutip ketentuan Pasal 201 Ayat 3 yang menyatakan, KPU kabupaten/kota harus sudah menetapkan hasil perolehan suara dan kursi DPRD paling lambat 12 hari setelah pemungutan suara.

Apabila pemungutan suara dilaksanakan pada 9 April, hasil pemilu untuk DPRD kabupaten/kota harus sudah ditetapkan pada 21 April lalu. Sementara KPU provinsi harus sudah menetapkan paling lambat 15 hari atau 24 April. ”Kursi untuk DPRD kabupaten/kota seharusnya sudah ditetapkan,” ujar Mukthie.

Hal senada juga dikemukakan pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin. Dia mendesak Badan Pengawas Pemilu untuk merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan KPU. Bawaslu dapat mengusulkan pemberhentian anggota KPU terkait pelanggaran ini.

Pelanggaran tersebut, lanjut Irman, memang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Namun, mengingat hal tersebut terjadi secara nasional dari Sabang sampai Merauke, KPU Pusat harus bertanggung jawab un- tuk keterlambatan proses tersebut.

”Harus ada sanksi untuk pelanggaran itu. Soal apa bentuknya, apakah akan diberhentikan atau tidak, itu bergantung pada Dewan Kehormatan. Yang penting, ini diproses dulu,” ujarnya.

Namun, mantan anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Saifullah Ma’shum dan Agus Purnomo, menyatakan tidak ada sanksi hukum atas keterlambatan tersebut. Sekalipun demikian, akumulasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan KPU bakal mengurangi legitimasi Pemilu 2009. ”Kepercayaan terhadap jajaran KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu juga bakal anjlok,” katanya.

Dugaan kecurangan

Sementara itu, dari CD yang didapatnya, PDI-P menemukan, pada server KPU perolehan suara partai-partai terlihat turun naik (fluktuatif), sedangkan data di Tabulasi Nasional konsisten. Suara yang terhimpun dalam server KPU juga jauh lebih besar dibandingkan dengan suara yang terhimpun dalam Tabulasi Nasional.

Tim Jujur Adil Badan Pemenangan Pemilu Presiden Megawati menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers, Rabu. Tim itu terdiri dari Agnita Singedekane Irsal, Hasto Kristiyanto, Arief Wibowo, dan Sudiatmiko Aribowo. Tim siap mempertanggungjawabkan data itu.

Dari data di layar lebar itu, Sudiatmiko menunjukkan adanya data yang sangat berbeda antara data yang ditampilkan dalam Tabulasi Nasional dan data yang ada di server KPU.

Data di server KPU pada 20 April pukul 19.19.00 menunjukkan suara terkumpul sudah mencapai 53.565.637 suara. Sementara pada saat Tabulasi Nasional ditutup KPU pada hari yang sama, hanya sekitar 13 juta suara.

Dalam CD itu juga diketahui bahwa data di server KPU tanggal 21 April pukul 18.07.00 menunjukkan suara terkum- pul sudah mencapai 78.023.386 suara. Sementara itu, data di Tabulasi Nasional tanggal 22 April pukul 21.31.10 baru terkumpul 13.984.142 suara. ”Ada informasi yang ditahan,” kata Sudiatmiko.

Dari temuan ini, tim itu menilai KPU telah melakukan kebohongan publik dan memalsukan data perolehan suara yang ditampilkan dalam Tabulasi Nasional.

Data di server KPU juga menunjukkan adanya fluktuasi perolehan suara partai-partai peserta pemilu. Perolehan suara Partai Demokrat, misalnya, meski selalu berada di posisi teratas, suaranya juga fluktuatif. Pada 17 April pukul 08.06.39, misalnya, Partai Demokrat meraih 23,45 persen suara, tetapi pada pukul 19:36:07 meraih 26,04 persen. Akan tetapi, pada 21 April, suara Demokrat turun menjadi 16,49 persen. Namun, pada Tabulasi Nasional, Partai Demokrat selalu ditampilkan konsisten sekitar 20 persen. Dengan temuan ini, tim menduga data yang dimunculkan di Tabulasi Nasional terkesan dibuat untuk memenuhi hasil hitung cepat (quick count) yang sudah dibuat.

Anggota Tim Ahli Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Teknologi Informasi KPU, Oskar Riandi, membantah tudingan adanya upaya dari Tim TI KPU mengutak-atik data hasil penghitungan suara sehingga hasilnya mirip dengan hasil hitung cepat dari lembaga survei.

Adanya selisih suara antara yang masuk di server KPU dan yang ditampilkan dalam internet Tabulasi Nasional pemilu juga dibantahnya. Terlebih lagi disebutkan jumlah suara yang masuk ke pusat tabulasi mencapai 74 juta suara. ”Tim TI KPU siap diaudit oleh auditor mana pun,” katanya. (ana/dik/sut/MZW)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/23/03125548/kpu.dinilai.langgar.uu

Suara Pembaca ttg DPT amburadul !

REDAKSI YTH
Minggu, 26 April 2009 | 04:09 WIB

DPT Pemilu Kisruh, Kebodohan atau Kecurangan Sistematis?

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Kisruh, Rakyat Kehilangan Hak Pilih”, demikian berita utama Kompas (9 April 2009). Berita ini menggugah hati, betapa rendahnya martabat bangsa ini karena hanya membuat daftar saja sudah tidak mampu.

DPT kisruh hanya bisa terjadi karena ”kebodohan” atau ”kecurangan sistematis”. Sebagai bukti, 42 kepala keluarga di RT 011 RW 03 Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, hampir semuanya bermasalah. Kami suami istri dengan dua anak, tetapi yang terdaftar hanya istri saya dan seorang anak, sementara saya sebagai kepala keluarga dan anak yang lain tidak terdaftar.

Padahal, dalam pemilihan umum (legislatif dua kali, dan presiden serta gubernur) sebelumnya kami semua selalu terdaftar. Saya sudah menetap di alamat dimaksud sejak tahun 1989. Sehingga jelas ini bukan kekhilafan manusia, tetapi sudah kebodohan, atau memang bertendensi kecurangan, bahkan mungkin kejahatan terencana secara sistematis dengan menghilangkan hak orang lain dengan tujuan yang tidak jelas.

Alangkah rendahnya martabat orang-orang seperti ini yang dipercaya negara menyelenggarakan peristiwa mulia yang secara tidak disadari juga merendahkan martabat bangsa ini. Mungkinkah ini ulah segelintir penyelenggara pemilihan umum/Komisi Pemilihan Umum atau ada oknum lain?
HALOMOAN PANJAITAN Jalan Damai 2 RT 001 RW 05, Cipete Utara, Jakarta Selatan


DPT Pemilu dan Jatah Tabung LPG

Saya kesal dan sangat kecewa, dan tidak tahu ke mana harus tumpahkan kekesalan saya karena sampai pada hari H di mana orang-orang berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara atau TPS, tetapi saya dan keluarga hanya sebagai penonton alias tidak ikut memilih karena kami tidak mendapatkan panggilan ke TPS.

Padahal, jauh-jauh hari kami sekeluarga (beranggotakan enam orang) sudah sepakat akan memilih satu parpol dan satu caleg yang sama pada pemilu tanggal 9 April 2009. Namun, aspirasi kami tidak tersalurkan. Meskipun tidak mendapatkan panggilan, kami pun sudah mencoba mendatangi TPS yang terdekat, tetapi nama kami tidak tercantum di sana.

Saya teringat pada waktu pembagian jatah tabung LPG (3 kilogram) dalam rangka konversi minyak tanah ke gas, di mana orang-orang memperoleh tabung gas secara gratis, tetapi keluarga saya juga tidak mendapatkan jatah tabung gas tersebut. Lalu ke mana perginya hak saya berupa tabung gas tersebut?

Saya mengharapkan dan mengimbau pemerintah agar pada waktu pemilihan umum presiden yang akan datang hendaknya kami sekeluarga mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia yang baik dengan ikut memilih presiden dalam rangka pesta demokrasi.
Hud Husein Jalan Cililitan Kecil I/11, Kramat Jati, Jakarta Timur


Pemilu Legislatif Hilang Legitimasi

Dalam berita utama Kompas, Kamis (9/4), dimuat ”Syarat Menggunakan Hak Pilih” yang antara lain menyatakan bahwa kendati tidak membawa C4, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih asalkan tercatat di DPT dan menunjukkan kartu identitas diri. Saya tidak mendapatkan C4 meskipun anggota keluarga semuanya mendapatkan.

Oleh karena membaca syarat yang dilansir di media massa itu, saya mendatangi (TPS 23) Kelurahan Ngotirto, Sleman, DI Yogyakarta, dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Memang nama saya tercantum dalam DPT, tetapi mengapa saya tidak dikirimi C4? Akan tetapi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap tidak mengizinkan saya melakukan pencontrengan. Saya disuruh mengambil dulu surat (C4) di kantor dukuh.

Saya menolak dipingpong seperti itu dan terpaksa golput. Saya ikhlas saja. Yang dirugikan adalah salah satu parpol peserta pemilu, caleg dan calon anggota DPD yang seharusnya saya contreng. Karena ternyata banyak orang mengalami kasus seperti saya, bagi saya Pemilu 2009 kehilangan legitimasi.
YAHYA WIJAYA Ngabean RT 001 RW 021, Nogotirto, Gamping, Sleman

Tanggung Jawab Kegagalan Pemilu

Menyikapi amburadulnya penyelenggaraan Pemilu 2009, bukan hanya KPU sebagai penyelenggara yang harus bertanggung jawab, tetapi pihak DPR dan pemerintah juga mempunyai andil besar dari kegagalan Pemilu 2009. Amburadulnya pelaksanaan Pemilu 2009 sudah dapat dilihat dari mulai direvisinya Undang-Undang Pemilu 2003 menjadi UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2009. Perubahan ini merupakan suatu kejanggalan.

Dalam proses pengesahan ada tarik-menarik, juga memuat banyak kepentingan dari partai-partai besar sebagai penguasa sehingga pengesahannya perlu waktu yang panjang, dan ini sudah memengaruhi kinerja KPU dalam mengambil kebijakan. Setelah disahkannya UU Pemilu No 10/2009, banyak terjadi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pengambilan keputusan, MK juga banyak bermain mata sehingga kurang berpihak pada suara rakyat, dan ini pun lagi-lagi karena Ketua MK adalah mantan anggota parpol besar.

Dalam proses pemilihan anggota KPU juga terlihat ada ketidakberesan karena kurang melihat bibit, bebet, bobot calon anggota KPU. Meskipun dibilang KPU independen, tetapi sangat terlihat adanya unsur titipan pemerintah. Dalam membuat kebijakan kerja KPU, selalu tidak jelas dan kerap melanggar rambu-rambu yang ada.

Saat ini pemilu legislatif belum selesai penghitungan suara yang kacau, tetapi di sisi lain para pemimpin partai-partai besar sudah meributkan hal koalisi untuk saling memperebutkan kekuasaan meraih kursi presiden. Apakah seperti ini yang namanya pemimpin bangsa? Orasi pada masa kampanye selalu mengatakan memperjuangkan nasib rakyat, tetapi belum ada satu bulan kata-kata tersebut diucapkan sudah terlupakan.
SUTJIADI LUKAS Jalan Paradise 11, Sunter Agung, Jakarta


Tidak Partisipasi untuk Nasib Bangsa

Pada tanggal 8 April 2009 saya menerima surat dari RT, bahwa warga Puri Bintaro RT 04 RW 09, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang, hanya sebagian kecil yang terdaftar di kelurahan (hanya 68 orang). Pihak RT telah berkali-kali menanyakan ke pihak kelurahan bahwa data yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah warga yang sudah diserahkan.

Pihak kelurahan juga menginformasikan bahwa DPT di RT lainnya yang berada di bawah naungan Kelurahan Desa Sawah Baru juga mengalami hal yang kurang lebih sama dengan yang terjadi di RT 04 Puri Bintaro, yakni DPT tidak sesuai dengan jumlah warga terdaftar.

Yang paling menyedihkan adalah jawaban kelurahan, bahwa DPT tidak bisa diubah karena dokumen tersebut sudah resmi ditandatangani oleh Ketua KPUD. Berarti, warga tidak terdaftar secara otomatis golput yang bukan karena warga inginkan, tetapi karena negara yang tercinta ini belum dikelola oleh orang-orang yang benar-benar ahli. Suara kami pastinya tidak dapat berpartisipasi menentukan masa depan bangsa ini. Sungguh disayangkan.
DIONESIA SEBAYANG Puri Bintaro PB 14/22 RT 04 RW 09, Sawah Baru, Tangerang


Tidak Dilibatkan Penyusunan DPT

Saya dan istri sudah lebih dari 11 tahun tinggal di Dukuh Dayu, Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Pemilihan umum baik legislatif maupun Pemilihan Presiden 2004, saya ikut memilih. Sampai 6 April 2009, saya dan istri belum mendapat pemberitahuan pemilih dan akan melakukan pemilihan di mana.

Saya telah menghadap Kepala Dukuh Dayu dan mendapat jawaban bahwa yang bersangkutan tidak dilibatkan dengan pemilu, bahkan sampai kecamatan pun tidak dilibatkan. Tidak jelas dari mana KPU/KPUD Sleman membuat DPT kalau aparat setempat tidak dilibatkan. Karena kesal, istri saya menanyakan kepada pejabat paling tinggi di Sleman dan jawabannya, bahwa yang bersangkutan tidak dilibatkan juga dalam penyusunan DPT.

Sangat ironis bahwa KPU telah memasang iklan di media TV untuk berpartisipasi dan tidak golput dalam pemilu 9 April 2009, sedangkan warga negara yang sah tidak dapat memilih. Harus ke mana saya harus menuntut sebagai warga negara yang sadar dan belum meninggal agar suara saya dapat disalurkan dalam pesta demokrasi lima tahunan? Apakah suara-suara yang tidak terdaftar telah dimanipulasi oleh KPUD?
Imam Suharko Jalan Dayu Baru 79 RT 06 RW 28 Km 8.5, Kaliuarang, Yogyakarta


Saling Menyalahkan tentang DPT

Saya kecewa karena sebagai kepala keluarga dan ibunda saya tidak tercantum di daftar pemilih tetap Pemilu 2009 di TPS di lingkungan rumah tinggal saya. Pada hari Minggu, 5 April 2009 ketua RT setempat menyampaikan secara lisan mengenai tidak tercantumnya saya dan ibunda saya dalam DPT.

Ketua RT mempersalahkan KPU. Pada hari Senin, 6 April 2009 ketua RT memberikan undangan untuk memilih kepada kakak saya, dan siang harinya ibunda saya mendatangi kelurahan. Pihak kelurahan mempersalahkan ketua RT.

Apakah tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum nomor satu yaitu merencanakan dan mempersiapkan Pemilihan Umum 2009 sudah dianggap mencapai target?
Maria Agnes Citra 3 Ext Blok A 8 RT 001 RW 013, Pegadungan, Kali Deres, Jakarta


Aktif Menanyakan, DPT Nihil

Saya sangat kecewa karena pada Pemilu Legislatif 2009 (9 April 2009), saya tidak masuk DPT. Ini terjadi bukan karena saya tidak aktif mempertanyakan kepada ketua RT tempat saya tinggal. Beberapa kali ketua RT menjelaskan bahwa untuk pemilu kali ini tidak ada kartu pemilih, tetapi dengan menunjukkan KTP saja di TPS sudah cukup.

Tanggal 6 April 2009, semua penghuni rumah tempat saya tinggal sudah mendapat surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara (Model C4). Saya heran karena hanya saya sendiri yang tidak menerima Model C4. Kemudian saya menanyakannya kepada ketua RT yang mengatakan bahwa saya tidak masuk DPT, jadi tidak boleh ikut memilih. Ini peraturan dari KPU.

Lalu saya komplain dengan alasan bahwa saya sudah beberapa kali menanyakan hal itu, tetapi terkejut karena ditanggapi dengan mengatakan, ”Mbak saya paham, tapi Mbak, kan bukan orang sini.” Berkali-kali mengulangi kata-kata kepada saya ”bukan orang sini”. Saya tidak paham arti pernyataan ”bukan orang sini” tersebut.

Saya merasa diperlakukan diskriminatif dengan pernyataan ”Kamu bukan orang sini” tersebut, karena saya resmi mengantongi KTP yang menunjukkan bahwa saya adalah warga yang sah di alamat dimaksud.
Venny Damanik Jalan Kembang Raya RT 007 RW 004, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/26/04093077/redaksi.yth

Kamis, 16 April 2009

Pemilu amburadul karena dana telat

Kamis, 16/04/2009 18:13 WIB

KPU: DPT Amburadul Gara-gara Dana Telat
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu


Jakarta - Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terus menjadi sorotan dalam Pemilu Legislatif 2009. KPU berdalih, masalah telatnya dana yang menjadi kendala utama.

"Kendala pertama adalah masalah anggaran. Di mana anggaran baru turun pada 25 Juli 2008. Padahal tanggal 25 April sudah mulai (pendataan). Sehingga berakibat pada pembentukan lembaga-lembaga maupun badan-badan yang ada di daerah itu tertunda," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Hal tersebut ia sampaikan saat jumpa pers di Pusat Tabulasi KPU, Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/4/2009).

Menurut Hafiz, pada April, Mei dan Juni 2009, saatnya pemutakhiran data dilakukan. Sementara pada Agustus, Daftar Pemilih Sementara (DPS) harus sudah ditetapkan. "Sehingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) itu menjadi banyak kendala," kata Hafiz.

Kendala kedua, imbuh Hafiz, di beberapa daerah sedang berlangsung pilkada. Akibatnya, konsentrasi terpecah. Sementara itu masalah-masalah yang dihadapi saat pilkada ini juga ikut mengganggu, sehingga jika kinerja petugas PPDP tidak maksimal bisa dipahami. "Meskipun kita mendorong mereka untuk selalu maksimal," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hafiz Ada kendala lain, yakni masalah psikologis. Di mana saat proses Pemilu Legislatif, ada penggantian personel di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal itu ikut mengganggu kinerja terutama di wilayah yang ada pilkada. Pada saat bersamaan mereka harus melakukan verifikasi parpol dan verifikasi calon DPT.

Hafiz menolak jika ada usulan pembatalan hasil Pemilu Legislatif terkait dengan amburadulnya masalah DPT ini. "Kami menolak adanya pembatalan hasil Pemilu Legislatif kemarin. Alasan yang pertama, dasarnya kurang kuat. Itu hanya dugaan-dugaan beberapa pihak saja," elak Hafiz.

Alasan kedua, imbuhnya, tidak ditemukan klausul dalam UU yang bisa membenarkan pembatalan hasil pemilu kecuali jika ada bukti bahwa pemilu tidak terlaksana sesuai UU.

Mengenai adanya permasalahan DPT, KPU merasa sudah sesuai dengan UU. Kalau ada yang tertinggal atau tercecer, itu bukanlah hal yang disengaja. Masih ada kekurangan dan kelemahan. "Itu yang sedang kita upayakan untuk dibenahi saat pilpres. Kalau kesengajaan, sampai saat ini kami tidak menemukan," pungkasnya.
http://pemilu.detiknews.com/read/2009/04/16/181302/1116707/700/kpu-dpt-amburadul-gara-gara-dana-telat
( anw / iy )

Rabu, 15 April 2009

Pemr Sby tidak proses pelanggaran Pemilu !

Polisi Tutup Laporan Pidana Pemilu
Laporan Panwaslu Ditolak
Rabu, 15 April 2009 | 04:19 WIB

Jakarta, Kompas - Proses hukum ratusan perkara tindak pidana/pelanggaran pidana Pemilihan Umum Legislatif 2009 terancam terhenti menyusul beredarnya telegram dari sejumlah kepolisian daerah di beberapa provinsi.

Telegram itu menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menyelesaikan tindak pidana pemilu yang diterima dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat paling lambat 14 April 2009.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Selasa (14/4), menerima laporan dari sejumlah Panwaslu yang menyatakan bahwa pihak kepolisian daerah setempat menolak atau tidak mau lagi menerima laporan tindak pidana pemilu dari Panwaslu. Alasan polisi adalah batas waktu yang diberikan tidak cukup untuk proses hukum. Laporan itu antara lain dari Panwaslu Sulawesi Selatan, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat.

Menanggapi laporan Panwaslu dari sejumlah daerah, kemarin, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini langsung mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan meminta penjelasan mengenai telegram dari Provinsi Sulsel, Lampung, dan NTB.

Dalam surat itu, Bawaslu menyatakan bahwa penerbitan telegram yang beredar di tiga provinsi tersebut mengakibatkan banyak perkara tindak pidana pemilu yang dilaporkan Panwaslu kepada kepolisian resor/kepolisian wilayah setempat melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu ditolak dan tidak diproses atau ditindaklanjuti.

Pasal 257 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dijadikan rujukan dalam telegram tersebut, telah diartikan secara luas sehingga terhadap perkara tindak pidana yang tidak termasuk dalam kasus pelanggaran pidana pemilu, yang dapat memengaruhi perolehan suara peserta pemilu, yang dilaporkan Panwaslu di beberapa tempat tidak dapat diproses.

”Dalam surat tersebut, kami menyampaikan, perlu ada langkah-langkah dan kebijakan bersama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di beberapa daerah guna terlaksananya penegakan hukum. Namun, hingga kini kami belum mendapat jawaban dari Kepala Polri,” ujar Nur Hidayat.

Ketua Panwaslu Sulsel Muhammad Alhamid ketika dihubungi semalam membenarkan bahwa per tanggal 14 April 2009 pihak kepolisian menolak laporan tindak pidana pemilu dari Panwaslu menyusul surat telegram Kepala Polda Sulsel tertanggal 7 April 2009.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan sejauh ini belum mendapat informasi soal kabar jangka waktu pelaporan pidana pemilu diperpendek oleh kepolisian.

Menurut Abubakar, ketentuan soal jangka waktu pelaporan dan pengusutan pidana pemilu telah diatur dalam perundangan. Polri hanya sebagai pihak yang mengeksekusi aturan tersebut. ”Saya belum dengar soal itu. Akan saya cek lagi,” kata Abubakar.

Kemarin peneliti senior LIPI, Ikrar Nusa Bhakti, juga yakin telah terjadi berbagai bentuk kecurangan dalam proses pemilu. Kecurangan tersebut ditengarai terjadi sejak penetapan DPT oleh KPU. Ikrar mengaku yakin berbagai kecurangan tadi terjadi secara sistematis.(SON/DWA/SF)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/15/04191311/polisi.tutup.laporan..pidana.pemilu

Selasa, 14 April 2009

Anggaran Pemilu 2009 10 kali lipat 2004

Kamis, 1 November 2007

Naik 10 Kali Lipat
Biaya Pemilu 2009 Capai Rp47,9 T



JAKARTA - Demokrasi harus kita bayar mahal. Tak hanya proses panjang yang membutuhkan martil korban jiwa, tapi juga biaya finansial. Untuk penyelenggaraan Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (31/10) mengusulkan anggaran Rp 47,9 triliun.
Artinya, anggaran tersebut membengkak hampir sepuluh kali lipat karena dana Pemilu 2004 hanya sekitar Rp 4,4 triliun. Rincian dana penyelenggaraan Pemilu 2004 adalah Rp 3,8 triliun dari APBN dan tambahan dari instrumen APBD Rp 600 miliar.

Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari menuturkan, usul anggaran pemilu tersebut akan digunakan untuk dua tahun anggaran. Yakni, persiapan pemilu pada 2008 sebesar Rp 18,6 triliun dan anggaran pada 2009 Rp 29,3 triliun. ''Jadi, dalam dua tahun, anggaran yang dibutuhkan Rp 47,9 triliun,'' jelasnya.

Untuk diketahui, dana tersebut bakal cukup menguras APBN. Untuk diketahui, RAPBN 2008 yang sudah dipleno di DPR mencapai Rp 836 triliun.

Hafiz yang baru sepekan dilantik menjadi ketua KPU tersebut menuturkan hal itu usai rapat koordinasi yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden kemarin. Hadir Menko Polhukam Widodo A.S., Mendagri Mardiyanto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala Bappenas Paskah Suzetta.

Dana Rp 47,9 triliun itu dialokasikan untuk KPU pusat, 33 KPU provinsi, 456 KPU kabupaten/kota, 5.622 panitia pemungutan kecamatan, 138 panitia pemilihan luar negeri, serta 77.757 panitia pemilihan kelurahan.

Menurut mantan ketua KPU Kalimantan Selatan itu, rincian alokasi anggaran pelaksanaan Pemilu 2009 terdiri atas biaya pelaksanaan pemilu di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) Rp 8,2 triliun; panitia pemilihan kecamatan (PPK) Rp 437,6 miliar; serta panitia pemungutan suara luar negara (PPLN) Rp 43 miliar.

Selain itu, anggaran pemutakhiran data pemilih (Rp 479 miliar), anggaran operasional Setjen KPU (Rp 2,2 triliun), anggaran operasional KPUD provinsi (Rp 528 miliar), dan anggaran operasional KPU kabupaten/kota (Rp 2,5 triliun).

Hafiz mengakui adanya pembengkakan anggaran yang cukup fantastis tersebut. Menurut dia, ada sembilan komponen anggaran yang menyebabkan biaya pemilu membengkak dibandingkan Pemilu 1999 maupun 2004.

Sembilan komponen itu, antara lain, sosialisasi pemilu yang dilakukan seluruh elemen penyelenggara pemilu hingga tingkat KPPS. Pada pemilu sebelumnya, sosialisasi pemilu hanya dilakukan KPU pusat.

Faktor lain adalah tahap pemutakhiran data pemilih oleh KPPS serta penambahan partai politik peserta pemilu. ''Kalau jumlah parpol peserta pemilu sampai 50 parpol, salinan data hasil perhitungan suara yang diserahkan kepada saksi-saksi partai juga akan meningkat. Otomatis juga membutuhkan dana tambahan,'' ungkapnya.

Komponen lain penyumbang pembengkakan anggaran adalah formalisasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bappilu). Dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU ditugaskan membentuk Bappilu maksimal lima bulan setelah KPU. ''Berbeda dari Panwaslu yang bersifat ad hoc (sementara), Bappilu akan bertugas selama lima tahun,'' jelas Hafiz.

Pembengkakan anggaran juga disebabkan adanya pemekaran wilayah yang membuat KPU pusat harus membentuk KPUD di setiap provinsi dan kabupaten/kota baru. Pemekaran wilayah juga menyebabkan penambahan daerah pemilihan serta jumlah anggota DPR/DPRD. ''Faktor lain adalah penambahan jumlah penduduk yang berhak memilih dalam pemilu dan peningkatan harga peralatan serta distribusi pemilu,'' katanya.

Dia menuturkan, usul dana penyelenggaraan Pemilu 2009 tersebut memang dibuat KPU periode 2002-2007 yang ditandatangani Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.

Menanggapi presentasi KPU tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan agar KPU dan Departemen Dalam Negeri melakukan berbagai upaya untuk menghemat dana pemilu. Karena itu, Depdagri dan KPU akan membentuk tim kecil di bawah koordinasi Mendagri Mardiyanto untuk membahasnya.

Mardiyanto menuturkan, komponen anggaran yang paling mungkin dipangkas adalah pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Pada Pemilu 2004, jumlah TPS mencapai 684.477 buah. Satu TPS mencakup 300 pemilih. ''Bila pada Pemilu 2009 satu TPS menampung 600 hingga 1.000 pemilih, akan terjadi efisiensi anggaran yang cukup besar,'' tegasnya.

Efisiensi anggaran tersebut, antara lain, berupa pengurangan biaya untuk petugas, biaya pendirian TPS, logistik pemilu, serta biaya distribusi.

Selain pengurangan TPS, kata Mardiyanto, Kalla meminta ukuran dan kualitas surat suara disederhanakan dibandingkan Pemilu 2004.

Upaya-upaya memangkas anggaran biaya pemilu tanpa melanggar ketentuan dalam RUU Pemilu tersebut akan dibahas tim kecil yang dia pimpin. ''Ukuran keberhasilan pemilu legislatif akan diaplikasikan dalam pemilu presiden,'' jelasnya.

Mardiyanto menuturkan, pengurangan anggaran pemilu juga terkait dengan kemampuan keuangan pemerintah pusat. Berbeda dari pembiayaan Pemilu 1999 dan 2004 yang berasal dari APBN dan APBD, biaya Pemilu 2009 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui alokasi APBN. (noe/jpnn)

Pemilu 2009 terburuk

Manajemen Pemilu 2009 Terburuk
Kinerja KPU Merosot
Sabtu, 11 April 2009 | 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 2009 dari sisi manajemen pelaksanaan merupakan yang terburuk dari pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya. Banyak temuan yang mengindikasikan kinerja pelaksana pemilu yang tidak maksimal dan tidak profesional.

Demikian pernyataan Komite Pemilih (Tepi) Indonesia, Jumat (11/4), yang disampaikan Koordinator dan Sekretaris Jenderal Tepi Indonesia Jeirry Sumampow dan Aziz Hakim.

Menurut Tepi, kinerja yang buruk ini berakibat pada penyediaan logistik yang kacau karena data pemilih yang amburadul serta pelaksanaan pemungutan suara yang tidak profesional karena kurangnya bimbingan petugas dalam teknis pelaksanaan pemungutan suara di lapangan.

Menurut Jeirry, dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan suara yang terbanyak sebagai landasan bagi penentuan calon terpilih, kejadian surat suara yang tertukar patut disesalkan. Hal ini membuat masyarakat yang ingin memberikan hak suaranya secara langsung mengalami kesulitan saat mencontreng calon yang diinginkan. Seharusnya, tertukarnya surat suara tentu tidak bisa ditoleransi dengan Surat Edaran KPU Nomor 676/ KPU/IV/2009.

”Dengan mengeluarkan SE tersebut, menunjukkan KPU ingin menutupi kelemahannya dalam pelaksanaan pemilu. Hal ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan semangat keputusan MK,” ujar Jeirry.

Banyaknya pelanggaran yang ditemukan, baik oleh masyarakat, pemantau, maupun partai politik, dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 ini menunjukkan kinerja pengawasan yang belum maksimal. Terbukti, masih merebaknya politik uang hingga intimidasi yang dialami pemilih.

Benar-benar amburadul

Secara terpisah, ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Isharyanto, menilai kinerja KPU dan kualitas manajemen Pemilu Legislatif 2009 tidak hanya buruk, tetapi jauh merosot dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2004 lalu.

”Yang paling kentara adalah soal DPT. Benar-benar amburadul. Sampai sekarang belum dijelaskan KPU secara transparan kepada publik, kenapa persoalan DPT bisa seperti itu,” ujarnya,

Banyaknya laporan tentang pelanggaran dan kecurangan pasca-Pemilu Legislatif 2009, menurut Isharyanto, menunjukkan dua hal. Pertama, soal legitimasi pemilu. Kedua, soal kompleksitas independensi KPU.

Soal isu legitimasi pemilu, sebetulnya jauh-jauh hari potensi-potensi pelanggaran disuarakan oleh publik, tetapi kenyataannya hal itu tidak dikelola dengan baik oleh KPU. (SON)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/11/03044840/manajemen.pemilu.2009.terburuk

47 juta warga tidak menggunakan hak pilihnya

Selasa, 14/04/2009 18:12 WIB
47 Juta Warga Tak Bisa Nyontreng
3 LSM Ancam Gugat SBY & KPU
M. Rizal Maslan - detikPemilu

Jakarta - Carut marut penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2009 mengakibatkan 47 juta warga negara tidak bisa menggunakan hak politiknya. Oleh karenanya, tiga LSM di bidang hukum dan pemantauan pemilu akan mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) kepada pemerintah.

"Pemerintah dan penyelenggara pemilu masih diberikan toleransi, jika dalam waktu 7 hari hak rakyat dikembalikan dalam bentuk pemilu susulan, maka gugatan itu batal dilayangkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen dalam jumpa pers bersama dengan PBHI, KIPP dan LBH Apik di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).

Dalam kesempatan itu, Patra juga menegaskan, agar pemerintah dan KPU tidak lari dari tanggung jawabnya. "Sebab pemilu ini adalah di bawah kontrol eksekutif pemerintah pusat dan daerah. Jadi wajar bila kami menggugat pemerintah, pemerintah daerah dan KPU terkait kerancuan penyusunan DPT ini," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PBHI Syamsuddin Radjab menjelaskan, banyak fakta di lapangan mengindikasikan KPU tidak independen dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya, ketika Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary melakukan pencontrengan di TPS SBY dengan alasan ingin melakukan monitoring pemilu.

"Tidak masuk akal Ketua KPU jauh-jauh memonitor pemilu di Cikeas. Apakah ketua KPU ingin menjadi menteri agama?" ujarnya seraya bertanya.

Indikasi lainnya, lanjut Radjab, hal yang menguatkan KPU tidak netral adalah saat mengesahkan surat suara yang tertukar antar provinsi atau daerah. "Selanjutnya, kami menduga kisruh DPT ini dilakukan secara sengaja untuk memenangkan parpol tertentu. Ini membuktikan KPU tidak professional dan tidak
netral," tandasnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Patra juga menambahkan, gugatan warga negara (Citizen Law Suit) akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Sebagai salah satu syarat formil untuk mengajukan gugatan ini, kami hendak menyampaikan secara terbuka pemberitahuan (notifikasi) kepada para pihak yang akan kami ajukan sebagai pihak tergugat, yaitu Presiden, Mendagri, Pemda, KPU, KPUD hingga PPK dan PPS," ungkapnya.

Gugatan tersebut berkaitan dengan hilangnya hak penggugat sebagai warga negara untuk memilih dalam Pemilu Legislatif disebabkan kesengajaan atau kelalaian dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, sesuai pasal 4 UU 10/2008 dan UU No 22/2007.

( zal / iy )
http://pemilu.detiknews.com/read/2009/04/14/181213/1115454/700/3-lsm-ancam-gugat-sby-kpu