Tampilkan postingan dengan label Indover. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indover. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Desember 2008

Skandal indover (2)

Likuidasi Bank
Indover dan BLBI Jilid Kedua
.
Selasa, 4 November 2008 | 03:00 WIB

M Fajar Marta dan Orin Basuki

Likuidasi Bank Indover adalah sebuah ironi, yang mengungkapkan ketidakmampuan para pejabat negara mengambil keputusan tegas dan jujur pada saat genting. Bangkrutnya anak usaha Bank Indonesia itu juga menceritakan betapa lemahnya koordinasi antarlembaga negara dan keberanian pemimpin mengambil risiko.

Kasus likuidasi NV De Indonesische Overzeese Bank (Bank Indover) tidak hanya sebatas polemik terhadap keuntungan dan kerugian dari aspek finansial. Bangkrutnya Indover menimbulkan dampak nonfinansial yang lebih menyedihkan.

Meskipun tergolong bank ecek-ecek di Belanda, tempatnya berkantor pusat, Indover memiliki nilai tinggi karena merupakan etalase perbankan dan juga perekonomian Indonesia di dunia internasional. Bank yang juga memiliki kantor cabang di Hongkong itu semakin disorot karena dimiliki sebuah bank sentral, Bank Indonesia (BI).

Dunia internasional pasti geleng-geleng kepala, bagaimana mungkin bank yang dimiliki lembaga pengawas perbankan bisa bangkrut. Mungkin muncul praduga, jangan-jangan BI tidak memiliki dana untuk menyuntik modal baru. Pertanyaan lanjutannya: jika tak memiliki dana, lalu bagaimana BI bisa menjaga stabilitas moneter?

Mungkin pula timbul pemikiran: kalau BI tidak bisa mengelola banknya sendiri, bagaimana lembaga ini bisa mengawasi 130 bank yang beroperasi di Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan itu bisa saja dijawab karena memang ada penjelasan logisnya. Namun, ada pertanyaan lain yang kemungkinan sulit dijawab. Jika Indover terlikuidasi akibat terbentur aturan, mengapa para pejabat negara yang terkait tidak duduk bersama dan lalu menghilangkan persoalan yang menghambat?

Likuidasi Indover adalah cerita konyol. Semua pihak terkait, Bank Indonesia, DPR, dan pemerintah, sepakat bulat menyelamatkan Indover.

”BI berupaya untuk menyelamatkan Indover,” kata Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. BI juga telah mengusulkan suntikan modal baru sekitar Rp 7 triliun.

”Komisi XI DPR tidak keberatan apabila BI dan pemerintah melakukan langkah-langkah untuk menangani permasalahan Bank Indover sejauh tetap memerhatikan dan tidak bertentangan dengan UU,” demikian keputusan Komisi XI DPR tanggal 23 Oktober 2008.

Pemerintah pun pada prinsipnya setuju agar permasalahan Indover diselesaikan.

Peran strategis

Semua pihak bersepakat Indover perlu diselamatkan karena perannya yang amat strategis. Indover merupakan satu-satunya bank milik Indonesia yang memiliki izin beroperasi penuh di Belanda. Ini menjadi penyeimbang di tengah semakin banyaknya bank milik asing yang beroperasi di Indonesia.

Indover juga berpotensi menjadi gerbang pembiayaan perdagangan Indonesia-Belanda atau kawasan Eropa.

Pertanyaannya, jika semua sudah sepakat, mengapa BI akhirnya menghentikan upaya penyelamatan?

Kini, likuidasi Indover membuyarkan banyak asa. Peristiwa tersebut justru merusak citra perbankan Indonesia yang disebut-sebut memiliki fundamental kuat, lebih bagus dibandingkan dengan negara lain di kawasan. Likuidasi Indover menenggelamkan pencapaian BRI yang meraih laba terbesar Rp Rp 4,24 triliun per triwulan III-2008. Juga menguapkan berita positif pelunasan utang luar negeri BRI sebesar 150 juta dollar AS (setara Rp 1,5 triliun) yang menunjukkan sehatnya kondisi likuiditas perbankan domestik.

Trauma

Seorang pejabat BI mengatakan, penyelamatan Indover tak dilanjutkan karena BI tidak mendapat jaminan hukum dari DPR jika gagal.

Siapa pun setuju bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya dan tanpa kompromi. Namun, tak dimungkiri pula itu telah menciptakan ketakutan orang untuk bertindak.

Suntikan modal ke Indover berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari mengingat itu terkait dengan kekayaan negara. Bagaimana jika suntikan modal Rp 7 triliun itu gagal dan Indover kembali kolaps? Badan Pemeriksa Keuangan tentu menghitungnya sebagai kerugian negara.

Penegak hukum akan mempermasalahkan mengapa dalam situasi keuangan global yang tidak menentu—apalagi Eropa dan Amerika Serikat merupakan kawasan yang paling parah terkena krisis—suntikan modal tetap dilakukan.

BI semakin khawatir karena lembaga yang disebut-sebut terbaik dari sisi sumber daya manusia itu ”cukup” berpengalaman dengan masalah hukum gara-gara memutuskan sebuah kebijakan, yang sejatinya memang harus diambil saat itu.

BI begitu trauma karena tak henti-hentinya orang-orang terbaiknya yang pernah menjadi direktur, deputi gubernur, bahkan gubernur diadili akibat buntut dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis 1997-1998.

Belajar dari pengalaman itu, menjadi wajar jika Dewan Gubernur BI yang dipimpin Boediono meminta jaminan hukum kepada DPR.

DPR yang beberapa anggotanya terjerat buntut kasus BLBI juga tak mau berbuat konyol. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) DPR, Dradjad Wibowo, mengungkapkan, Komisi XI bermain aman dengan memberikan pernyataan dukungan penyelamatan yang tidak tegas, terlalu umum, dan menimbulkan banyak tafsir.

Apabila Komisi XI berani dan tegas mendukung BI, tentunya harus tertulis nilai nominal yang akan digunakan BI untuk menyelamatkan Indover.

Ketidaktegasan Komisi XI terjadi karena pemerintah juga tidak mendukung tegas. Menurut Dradjad, dukungan pemerintah juga hanya berupa pernyataan umum dan normatif. Juga tidak ada permintaan resmi.

Hingga batas akhir waktu penyelamatan yang diberikan pengadilan Belanda, yakni 30 Oktober 2008, BI tidak juga mendapatkan jaminan hukum yang tegas sehingga akhirnya BI memutuskan tidak melanjutkan penyelamatan Indover.

Dengan demikian, likuidasi Indover oleh pengadilan Belanda tinggal menunggu waktu.

Likuidasi Indover tak hanya mengungkap betapa lemahnya koordinasi para pejabat negara, tetapi juga praktik penyelewengan dalam pengelolaan Indover.

Anggota Komisi XI DPR, Rama Pratama dan Maruarar Sirait, mendesak agar penyimpangan dan indikasi korupsi atas penyelenggaraan Indover diusut tuntas.

Jadi, kasus Indover memang dilema bagi BI. Apa pun keputusannya, apakah dibiarkan bangkrut atau diselamatkan, tetap menimbulkan implikasi hukum.

Skandal indover (1)

perbankan
Surat Jaminan Indover Disalahgunakan
Rabu, 5 November 2008 | 00:58 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan, BI awalnya tidak mengetahui bahwa surat jaminan atau letter of comfort dicantumkan dalam klausul perjanjian pinjaman sindikasi Indover.

”Kami baru mengetahui hal itu setelah menerima salinan perjanjian pinjaman (facility agreement) dari salah satu bank anggota sindikasi pada tanggal 8 Oktober 2008, setelah Indover dibekukan,” kata Boediono, Selasa (4/11) di Jakarta. Operasional Bank Indover dibekukan pengadilan Belanda pada 7 Oktober 2008 karena kesulitan likuiditas.

Menurut Boediono, letter of comfort (LoC) yang diterbitkan BI pada 5 Februari 2008 sebenarnya ditujukan hanya kepada KPMG Accountants NV selaku auditor Bank Indover. LoC berisi konfirmasi bahwa selama masih menjadi pemegang saham, BI selalu mendukung aktivitas Indover. LoC yang ditandatangani Deputi Gubernur BI Budi Mulya itu tidak menyebutkan Pemerintah Indonesia.

LoC perlu diterbitkan karena ada indikasi Indover mulai kesulitan likuiditas. Nilai investasi portofolio Indover juga mulai menurun akibat gejolak di pasar keuangan internasional.

Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata LoC tersebut juga dicantumkan dalam klausul perjanjian pinjaman sindikasi Indover. Pinjaman sindikasi ataupun perpanjangan pinjaman sindikasi amat diperlukan Indover untuk mengamankan likuiditas.

Di tengah ketatnya likuiditas, perpanjangan pinjaman sindikasi sebenarnya amat sulit diperoleh. Pinjaman hanya diberikan jika potensi gagal (default) amat kecil atau ada jaminan yang kuat.

Tingkat penyalahgunaan semakin parah karena, selain jaminan dari BI, klausul perjanjian pinjaman juga mencantumkan dukungan Pemerintah Indonesia.

Boediono belum bisa menjelaskan pihak-pihak yang berinisiatif mencantumkan LoC dalam klausul perjanjian pinjaman.

Untuk menelusurinya, BI akan melakukan audit investigasi terkait dengan proses, persetujuan dan penggunaan LoC tersebut, serta mengambil langkah-langkah hukum dan administratif.

”Untuk menjaga objektivitas, pejabat BI yang selama ini terkait dengan pengelolaan Indover tidak dilibatkan dalam proses penanganan Bank Indover selanjutnya,” tutur Boediono.

Sikap BPK

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak bisa melakukan audit langsung terhadap laporan keuangan Bank Indover. Pasalnya, Bank Indover kini berada di bawah kendali kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan Belanda.

”Maka, BPK berkoordinasi dengan DPR untuk minta DPR mengeluarkan surat yang isinya minta BPK mengaudit keuangan Indover. BPK memutuskan akan mengaudit Indover melalui BI. Sebab, Indover anak perusahaan BI dan sumber keuangannya juga dari BI,” kata Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie.

Terkait itu, tambahnya, BPK sudah berbicara dengan Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah untuk membahas rencana dan mekanisme audit yang akan dilakukan BPK. ”DPR setuju akan membuat surat yang minta BPK melakukan audit, tetapi mekanismenya masih akan dibicarakan lagi,” ujar Abdullah.

Salah satu obyek audit yang akan dilakukan BPK adalah latar belakang dikeluarkannya LoC pada Februari lalu, yang menjamin nasabah Indover. (FAJ/HAR)