Tampilkan postingan dengan label illegal logging. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label illegal logging. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Februari 2009

Illegal loging era Sby (1)

SP3 Kasus Riau Alot Dibahas
Rapat Kerja Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR Bahas Penghentian Perkara

Selasa, 17 Februari 2009 | 00:28 WIB

Jakarta, Kompas - Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara menjadi tema yang dibahas panjang dan alot dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (16/2).

Penghentian penyidikan yang menjadi sorotan Komisi III DPR adalah dalam perkara korupsi penjualan kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) Pertamina dan penebangan liar di Provinsi Riau.

Pada hari Senin, raker diskors selama tiga jam. Raker sempat dibuka pukul 09.45. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyampaikan, ia dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk rapat terbatas. Akhirnya, raker dihentikan sementara. Raker dibuka lagi pukul 13.30, setelah Hendarman kembali ke Gedung DPR.

Pertanyaan tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara penebangan liar di Riau disampaikan Maiyasyak Djohan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Panda Nababan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Arbab Paproeka dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Mereka mempertanyakan petunjuk Kejaksaan Tinggi Riau kepada Kepolisian Daerah Riau, saat pemberkasan perkara itu.

Pada 23 Desember 2008, Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal (Pol) Hadiatmoko menerbitkan SP3 untuk 13 perusahaan pemilik izin hutan tanaman industri, setelah berkoordinasi dengan Kepala Kejati Riau Suroso. Menurut kejaksaan, unsur melawan hukum terhadap tuduhan perusakan lingkungan dan pembalakan liar hutan sulit dibuktikan.

Berkas penyidikan sempat bolak-balik dari kejaksaan ke Polri dan sebaliknya, dan tak pernah dinyatakan lengkap. Perusahaan itu berada di bawah dua perusahaan besar, yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper serta Indah Kiat Pulp and Paper. Dari 14 perusahaan yang diproses terkait pembalakan liar, hanya yang melibatkan PT Ruas Utama Jaya yang dilanjutkan penyidikannya.

”Apabila SP3 memang sesuai undang-undang, selama dua tahun kan kayu dalam status sita. Dua tahun mondar-mandir perkaranya dari polisi ke kejaksaan. Apa tidak abuse? Dua tahun tanpa pertanggungjawaban hukum,” kata Maiyasyak.

Keterangan ahli dari Departemen Kehutanan dalam perkara itu juga dipertanyakan Komisi III DPR. Mengenai ahli dari Dephut, Hendarman menjelaskan, dalam perkara yang menyangkut kehutanan, sudah ada nota kesepahaman (MOU) antara polisi, jaksa, dan Dephut.

”Dari MOU disepakati, keterangan ahli diambil dari Dephut,” kata Hendarman.

Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyampaikan, Komisi III membentuk tim untuk meneliti lebih lanjut soal penerbitan SP3 kasus di Riau itu. Tim yang diketuai Maiyasyak itu rencananya akan menggelar rapat dengan Kepala Polda Riau, Rabu besok.

Kepala Kejati Riau Suroso yang hadir dalam raker juga diminta menjelaskan perkara pembalakan liar itu. Menurut Suroso, terkait 13 perusahaan pemilik izin hutan tanaman industri, unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. Pengusaha memiliki izin hutan tanaman industri serta memiliki hak menebang kayu. Berdasarkan keterangan Dephut, mereka tak melanggar undang-undang.

”Hutan yang rusak nanti kan ditanami lagi tanaman industri,” kata Suroso. Ia menambahkan, pencurian juga tidak ada karena kayu yang dibawa keluar dari hutan sah. Pengusaha membayar Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan secara legal.

Dalam berkas penyidikan, ada keterangan ahli, yakni ahli kesuburan tanah dan ahli kebakaran hutan dari Institut Pertanian Bogor. ”Tetapi, tidak ada kebakaran hutan,” ujar Suroso.

Arbab menyinggung pentingnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dengan disampaikannya SPDP ini dari polisi ke kejaksaan saat penyidikan dimulai, mestinya bolak-balik berkas perkara tak akan terjadi.

Perkara VLCC

Mengenai perkara korupsi dalam penjualan kapal tanker raksasa Pertamina, T Gayus Lumbuun dari F-PDIP menanyakan SP3 yang diterbitkan kejaksaan. Dengan dihentikannya penyidikan, status tersangka pada mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Alfred H Rohimone otomatis dicabut.

Hendarman menyatakan, saat menyidik perkara korupsi penjualan VLCC, penetapan tersangka dilakukan untuk membuat terang perkara itu. Dengan demikian, bisa meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa aliran dana. Namun, ternyata aliran dana itu tidak ada.

”Yang ada dalam kasus VLCC itu adalah pelanggaran administrasi. Satu-satunya jalan, diserahkan ke Pertamina supaya ada sanksi administrasi,” ujarnya.

Dalam raker, untuk pertama kalinya semua kepala kejati hadir. Trimedya menjelaskan, Komisi III DPR memang meminta agar semua kepala kejati hadir. ”Biar mereka juga tahu, seperti apa rapat kerja dengan DPR itu,” kata Trimedya.

Selain itu, kehadiran kepala kejati berhubungan dengan posisi kepala daerah sebagai orang partai politik. ”Kita tidak ingin, untuk kepentingan penguasa, dicari-cari kesalahannya. Jaksa kan menangani perkara korupsi,” ujar Trimedya. (idr)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/17/00283145/sp3.kasus.riau.alot.dibahas

Kamis, 01 Januari 2009

Pemr Sby keluarkan 14 SP3 untuk pembalakan liar (2)

Pembalakan
LSM Persoalkan SP3
Rabu, 24 Desember 2008 | 02:49 WIB

Pekanbaru, Kompas - Langkah Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap 13 dari 14 perusahaan kayu besar di Provinsi Riau mulai menuai kecaman. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau yang merupakan kelompok gabungan organisasi pemerhati lingkungan berniat mempraperadilankan keputusan itu.

”Kami masih melakukan koordinasi dengan organisasi lain untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mempraperadilankan kasus ini,” ujar Ketua Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Susanto Kurniawan di Pekanbaru, Selasa (23/12).

Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal (Pol) Hadiatmoko, Senin, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada 13 perusahaan pemilik izin hutan tanaman industri setelah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Suroso. Kejaksaan menyatakan, unsur melawan hukum terhadap tuduhan perusakan lingkungan dan pembalakan liar sulit dibuktikan (Kompas, 23/12).

Berdasarkan keterangan saksi dari Departemen Kehutanan, perusahaan-perusahaan di bawah dua perusahaan pabrik kertas, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), itu tidak melakukan pembalakan liar, sementara Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyatakan tidak ada perusakan lingkungan.

Menurut Susanto, pihaknya yang merupakan pelapor kasus itu pada masa Kepala Polda Riau dijabat Brigadir Jenderal (Pol) Sutjiptadi mengetahui bahwa perusahaan HTI itu memiliki izin. Namun, izin itu bermasalah karena dikeluarkan bupati dengan dasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/2000. Padahal, izin bupati dikeluarkan setelah keputusan itu dicabut dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 34/2002.

”Instruksi presiden juga menegaskan bahwa gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter wajib dilindungi. Sementara di Riau, izin konsesi HTI yang menyalahi itu justru diberikan di areal hutan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter,” kata Susanto.

Ia menambahkan, izin HTI juga hanya boleh dikeluarkan di lahan tidak produktif, sementara pada kenyataannya izin itu berada pada hutan rimba raya yang memiliki banyak kayu. PT RAPP juga terbukti mengelompokkan kayu log sebagai kayu bahan baku serpih. Itu merupakan penipuan pajak. Kenapa jaksa dan polisi tidak melandaskan tuduhan dari persoalan ini,” kata Susanto.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR asal Riau, Azlaini Agus, merasa heran atas penolakan jaksa terhadap kesaksian pakar dari Institut Pertanian Bogor dan Universitas Gadjah Mada tentang pembalakan liar dan perusakan lingkungan di Riau.

”Mengapa jaksa memiliki standar ganda dalam kasus di Riau. Seharusnya jaksa meneruskan kasus ini ke pengadilan agar hakim yang memutus,” katanya.

Di Jakarta, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, Selasa, mengatakan, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau harus menjelaskan kepada publik dasar-dasar penerbitan SP3. Transparansi penting agar publik tidak menafsirkan keputusan hukum tersebut dari berbagai perspektif.

Ia mengatakan, publik membutuhkan keterbukaan informasi agar pro dan kontra dalam kasus ini tidak bercampur antara opini, advokasi, dan dasar hukum penerbitan SP3.

Kasus ini juga bisa menjadi preseden bagi penegak hukum dalam menjalankan operasi serupa di daerah lain.

Merasa lega

Direktur Utama PT RAPP Rudi Fajar, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan terima kasih dengan langkah berani yang dilakukan Polda Riau.

Dengan adanya keputusan SP3 itu, RAPP merasa lega. Diharapkan tidak berapa lama lagi, 1 juta meter kubik kayu yang dibatasi garis polisi akan dapat digunakan lagi.

”Kami bersyukur karena dinyatakan tidak bersalah. Kami berharap bahan baku itu dapat segera kami ambil untuk bahan baku produksi pabrik. Kami juga mengharapkan, setelah kasus ini berakhir, muncul kepastian hukum agar kami dapat bekerja optimal mengatasi ketertinggalan selama ini,” kata Rudi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Wilayah Provinsi Riau Endro Siswoko mengusulkan, pemerintah seyogianya dapat meringankan beban pengusaha perkayuan Riau yang babak belur selama dua tahun sebelum munculnya keputusan SP3.

Sehubungan dengan terbitnya SP3 ”pembalakan liar”, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, saat ditanya pers kemarin, belum mengetahui hal itu. Presiden belum dilapori hal itu. (SAH/HAR/HAM)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/24/02494219/lsm.persoalkan.sp3

Pemr Sby keluarkan 14 SP3 untuk pembalakan liar

"Pembalakan Liar" Bebas
Sebanyak 2 Juta Meter Kubik Kayu yang Ditahan Akan Dilepas
Selasa, 23 Desember 2008 | 00:17 WIB

Pekanbaru, Kompas - Setelah hampir dua tahun terkatung-katung tanpa kepastian hukum, kasus pembalakan liar dan perusakan lingkungan yang dituduhkan kepada 14 perusahaan besar perkayuan di Riau berakhir antiklimaks.

Hari Senin (22/12), secara resmi Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap 13 perusahaan itu, kecuali terhadap PT Ruas Utama Jaya.

”Kami tidak ditekan oleh pihak mana pun dalam mengambil keputusan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ini. Kami juga tidak disuap untuk mengambil keputusan. Keputusan ini kami ambil secara profesional dan murni untuk memberikan kepastian hukum. Dari dua pasal kumulatif yang kami ajukan, menurut Kejaksaan Tinggi Riau, tidak bisa dibuktikan, karena itu kami harus menghentikan penyidikannya,” ujar Kepala Polda Riau Brigjen (Pol) Hadiatmoko setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Suroso di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Senin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Riau Suroso mengungkapkan, pihaknya sudah mengkaji semua aspek hukum berkas perkara yang diserahkan oleh Polda Riau. Hanya saja, sampai detik terakhir, Polda Riau tidak mampu membuktikan ”unsur melawan hukum” dalam pasal-pasal yang dituduhkan.

”Karena unsur itu tidak terpenuhi, tidak mungkin jaksa penuntut umum melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” kata Suroso.

Hadiatmoko menambahkan, polisi mengajukan dua tuduhan kumulatif, yakni menyangkut perusakan lingkungan (Undang-Undang Lingkungan Hidup) dan pembalakan liar (Undang-Undang Kehutanan). Pada dasarnya, polisi meyakini adanya pelanggaran UU itu berdasarkan kesaksian pakar kehutanan dan lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor dan Universitas Sumatera Utara.

Sebaliknya, kejaksaan meminta agar Polda Riau meminta kesaksian dari instansi resmi negara, yakni Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan. ”Berdasarkan keterangan pakar dari Kementerian Lingkungan Hidup, tidak ada kerusakan lingkungan dan, berdasarkan keterangan dari Departemen Kehutanan, perusahaan-perusahaan itu tidak melanggar UU Kehutanan karena perusahaan itu memiliki izin, kecuali PT RUJ yang tidak memiliki izin,” kata Hadiatmoko.

Saat ditanya sebaiknya kasus itu dilimpahkan saja ke pengadilan dan biarkan hakim yang memutus, Suroso tidak sependapat. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana membolehkan polisi atau jaksa menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan unsur-unsur yang memberatkan.

Ditanya apakah ia tidak khawatir SP3 itu akan mengusik rasa keadilan di masyarakat, Suroso mengatakan, masyarakat bebas beropini, tetapi keputusan itu sudah sesuai hukum.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau Johny Setiawan Mundung menyesalkan langkah Polda Riau menghentikan penyidikan 13 kasus perusahaan kayu di Riau yang terlibat pembalakan liar.

Langkah Kepala Polda itu, menurut Mundung, lebih memihak kepentingan pengusaha dan merusak rasa keadilan di masyarakat.

Akan dikembalikan

Sebaliknya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Riau Endro Siswoko bersyukur atas keluarnya SP3 dari Polda Riau. Dengan demikian, kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh pengusaha perkayuan Riau akhirnya telah tiba. ”Sudah terlalu lama kami menanti kepastian hukum ini. Kami berharap kayu-kayu yang disita polisi segera dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Endro.

Hadiatmoko mengatakan, kayu-kayu yang disita pasti akan diserahkan kepada pemiliknya. Hanya saja, pengembalian itu masih menunggu hasil kerja tim yang akan dibentuk dalam beberapa hari ini.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, jumlah kayu yang disita polisi dan yang dibiarkan terbengkalai di hutan.

Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper Rudi Fajar, sebelumnya, mengatakan, jumlah kayu milik perusahaan dan anak perusahaan PT RAPP mencapai 1 juta meter kubik.

Kasus pembalakan liar yang melibatkan 14 perusahaan besar di Riau terbilang spektakuler di tangan Kepala Polda Riau Brigjen (Pol) Sutjiptadi. Sutjiptadi menyita kayu-kayu dari perusahaan hutan tanaman industri yang berizin dengan dalih perusahaan itu melanggar ketentuan yang dibuat Departemen Kehutanan, yakni Keputusan Menhut Nomor 10.1 Tahun 2000.

Sutjiptadi juga menemukan bukti sebagian kayu itu ditebang di kawasan lindung gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter. (SAH)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/23/00174369/pembalakan.liar.bebas