Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 April 2009

Laporan keuangan pemda memburuk

PEMERIKSAAN
Laporan Keuangan Pemda Memburuk
Rabu, 29 April 2009 | 03:44 WIB

Jakarta, Kompas - Kualitas pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah selama tahun 2004-2007 cenderung memburuk. Belum ada kemajuan yang signifikan dalam peningkatan transparansi keuangan.

Demikian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2004 sampai tahun 2007, yang disampaikan Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi Pengembangan dan Diklat BPK Daeng Nazier di Jakarta, Selasa (28/4).

Menurut Daeng, LKPD tahun 2007 seharusnya diserahkan kepada BPK paling lambat bulan Maret 2008. Akan tetapi, sejumlah pemerintah kabupaten/kota terlambat menyerahkan laporan keuangan itu.

Dari total 469 pemda, hanya 275 pemda yang menyerahkan LKPD tahun 2007 tepat waktu. Sejumlah 191 pemda baru menyerahkan LKPD pada semester II tahun 2008. Sementara itu, tiga pemda lainnya belum menyerahkan LKPD, yaitu Kabupaten Kepulauan Aru, Serang Timur, dan Yahukimo.

Berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap 191 LKPD, hanya satu LKPD yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian, yaitu Kabupaten Aceh Tengah.

BPK menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas 72 LKPD, opini tidak wajar atas 8 LKPD, dan opini wajar dengan pengecualian atas 110 LKPD.

Daeng menambahkan, potensi kerugian daerah sebanyak 126 kasus dengan nilai Rp 1,31 triliun, di antaranya belanja bantuan sosial Kabupaten Kapuas Hulu Rp 9,14 miliar belum didukung bukti yang memadai sehingga kurang diyakini kebenarannya.

Sementara itu, kekurangan penerimaan daerah mencapai 629 kasus senilai Rp 2,2 triliun. Uang yang belum atau tidak dipertanggungjawabkan sebanyak 212 kasus senilai Rp 1,49 triliun.

BPK juga menemukan indikasi pemborosan terhadap keuangan daerah sebanyak 227 kasus senilai Rp 205,11 miliar, di antaranya alokasi anggaran bantuan sosial ormas di Kota Payakumbuh disalurkan secara berulang kepada ormas yang sama pada tahun 2006 dan 2007. (LKT)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/29/03442483/laporan..keuangan.pemda.memburuk

Selasa, 14 April 2009

Pemr Sby gelembungkan stimulus ?

Selasa, 14/04/2009 11:12 WIB
Emir Moeis: Pertemuan Four Seasons Inisiatif Depkeu
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - Siapa inisiator pertemuan di Hotel Four Season untuk membahas dana stimulus? Para politisi yang namanya dikaitkan dengan kasus ini saling tuding menuding. Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR Emir Moeis menyatakan pertemuan merupakan inisiatif Departemen Keuangan (Depkeu).

"Dari Depkeu, bukan dari Panggar," kata Emir Moeis sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2009).

Menurut Emir, pertemuan pada 19 Februari 2009 itu bukan atas nama Panggar DPR. Karenanya pertemuan dianggap pertemuan biasa.

Emir juga mengaku tidak menghadiri dan mengetahui pertemuan itu. Sebab dia tidak diundang.

Tapi kenapa ada kenaikan anggaran dana stimulus Rp 2 triliun itu? "Tidak ada penggelembungan itu. Saya belum tahu isi pertemuan Four Seasons," tandasnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan bandara dan dermaga di kawasan Indonesia timur, Abdul Hadi Djamal, mengaku pertemuan di Four Seasons atas inisiatif Wakil Panitia Anggaran Jhonny Allen.

Jhonny Allen, usai diperiksa KPK, Senin (13/4/2009) kemarin menyatakan, pertemuan di Four Season merupakan pertemuan informal untuk menyamakan persepsi yakni karena adanya persoalan global yang mempengaruhi APBN.

"Tidak ada apa-apa di sana. Kita di sana untuk menyamakan persepsi," ujarnya.
(nik/iy)

Kamis, 01 Januari 2009

Mega "menghilangkan" mobil negara ?

Kamis, 11/12/2008 15:30 WIB
Riwayat Mobil Kepresidenan
Hilang, Ditunda, Mendadak Baru
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Jangan heran bila melihat mobil dinas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) masih kinclong. Mobil bernopol R1 dan R2 itu baru berumur 2 bulan. Ada kisah panjang dibaliknya.

Mobil baru kepresiden yang dipakai SBY dan JK adalah sedan Mercedes-Benz S600 Guard. Mobil seharga Rp 6 miliar per unit itu tiba di Tanah Air pada Oktober kemarin. SBY pertama kali memakainya pada peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2008.

Mobil baru protokoler Kepresidenan RI ini bukanlah model paling mutakhir, tapi lansiran 2006. Mungkin ini karena pengadaannya yang telah direncanakan sejak tiga tahun silam.

Rencana pengadaan mobil baru tersebut sempat diungkap Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR tanggal 13 Juni 2005. Fokus rapat sebenarnya lebih tertuju pada pengadaan pesawat khusus Kepresiden RI.

Mengingat rentetan bencana alam dan situasi ekonomi yang kala itu mulai membaik dari krisis ekonomi, pengadaan pesawat khusus dan mobil baru Kepresidenan RI ditunda. Bahkan dalam berbagai kesempatan Presiden SBY menyeru jajarannya mengetatkan ikat pinggang, salah satunya menunda pengadaan kendaraan dinas.

Demi memberi teladan pada bawahannya maka Presiden SBY dan Wapres JK tetap menggunakan mobil dinas lama, Mercedes-Benz S500 L. Sebanyak empat unit mobil warna hitam antipeluru tersebut telah bertugas sejak era pemerintahan Presiden BJ Habibie pada 1998.

Di dalam rapat kerja itu pula, Yusril mengungkap kecurigaan hilangnya dua unit mobil dinas Kepesidenan RI. Yakni saloon Mercedes-Benz S600 dan Mercedes-Benz S600 Pullman yang dihibahkan menajemen PT Gudang Garam pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Perihal hibah mobil Kepresidenan RI itu dibenarkan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, seperti dilansir Gatra edisi September 2005, hibah yang terjadi 2003 itu merupakan inisiatif suami Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas.

Uniknya dua unit sedan antipeluru warna hitam dan biru tua itu tidak terdaftar dalam inventaris Sekretariat Negara. Oleh karena itu pihak Istana Kepresidenan membantah ada mobil Kepresidenan RI yang hilang dan wajar saja bila sedan produksi 2001 itu tidak terparkir di garasi Istana Kepresidenan pasca Megawati lengser.

Hmmm... kira-kira parkir di garasi siapa ya?

(lh/iy)
http://www.detiknews.com/read/2008/12/11/153056/1052150/10/hilang-ditunda-mendadak-baru

Pemr Sby keluarkan 14 SP3 untuk pembalakan liar (2)

Pembalakan
LSM Persoalkan SP3
Rabu, 24 Desember 2008 | 02:49 WIB

Pekanbaru, Kompas - Langkah Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap 13 dari 14 perusahaan kayu besar di Provinsi Riau mulai menuai kecaman. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau yang merupakan kelompok gabungan organisasi pemerhati lingkungan berniat mempraperadilankan keputusan itu.

”Kami masih melakukan koordinasi dengan organisasi lain untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mempraperadilankan kasus ini,” ujar Ketua Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Susanto Kurniawan di Pekanbaru, Selasa (23/12).

Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal (Pol) Hadiatmoko, Senin, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada 13 perusahaan pemilik izin hutan tanaman industri setelah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Suroso. Kejaksaan menyatakan, unsur melawan hukum terhadap tuduhan perusakan lingkungan dan pembalakan liar sulit dibuktikan (Kompas, 23/12).

Berdasarkan keterangan saksi dari Departemen Kehutanan, perusahaan-perusahaan di bawah dua perusahaan pabrik kertas, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), itu tidak melakukan pembalakan liar, sementara Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyatakan tidak ada perusakan lingkungan.

Menurut Susanto, pihaknya yang merupakan pelapor kasus itu pada masa Kepala Polda Riau dijabat Brigadir Jenderal (Pol) Sutjiptadi mengetahui bahwa perusahaan HTI itu memiliki izin. Namun, izin itu bermasalah karena dikeluarkan bupati dengan dasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/2000. Padahal, izin bupati dikeluarkan setelah keputusan itu dicabut dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 34/2002.

”Instruksi presiden juga menegaskan bahwa gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter wajib dilindungi. Sementara di Riau, izin konsesi HTI yang menyalahi itu justru diberikan di areal hutan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter,” kata Susanto.

Ia menambahkan, izin HTI juga hanya boleh dikeluarkan di lahan tidak produktif, sementara pada kenyataannya izin itu berada pada hutan rimba raya yang memiliki banyak kayu. PT RAPP juga terbukti mengelompokkan kayu log sebagai kayu bahan baku serpih. Itu merupakan penipuan pajak. Kenapa jaksa dan polisi tidak melandaskan tuduhan dari persoalan ini,” kata Susanto.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR asal Riau, Azlaini Agus, merasa heran atas penolakan jaksa terhadap kesaksian pakar dari Institut Pertanian Bogor dan Universitas Gadjah Mada tentang pembalakan liar dan perusakan lingkungan di Riau.

”Mengapa jaksa memiliki standar ganda dalam kasus di Riau. Seharusnya jaksa meneruskan kasus ini ke pengadilan agar hakim yang memutus,” katanya.

Di Jakarta, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, Selasa, mengatakan, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau harus menjelaskan kepada publik dasar-dasar penerbitan SP3. Transparansi penting agar publik tidak menafsirkan keputusan hukum tersebut dari berbagai perspektif.

Ia mengatakan, publik membutuhkan keterbukaan informasi agar pro dan kontra dalam kasus ini tidak bercampur antara opini, advokasi, dan dasar hukum penerbitan SP3.

Kasus ini juga bisa menjadi preseden bagi penegak hukum dalam menjalankan operasi serupa di daerah lain.

Merasa lega

Direktur Utama PT RAPP Rudi Fajar, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan terima kasih dengan langkah berani yang dilakukan Polda Riau.

Dengan adanya keputusan SP3 itu, RAPP merasa lega. Diharapkan tidak berapa lama lagi, 1 juta meter kubik kayu yang dibatasi garis polisi akan dapat digunakan lagi.

”Kami bersyukur karena dinyatakan tidak bersalah. Kami berharap bahan baku itu dapat segera kami ambil untuk bahan baku produksi pabrik. Kami juga mengharapkan, setelah kasus ini berakhir, muncul kepastian hukum agar kami dapat bekerja optimal mengatasi ketertinggalan selama ini,” kata Rudi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Wilayah Provinsi Riau Endro Siswoko mengusulkan, pemerintah seyogianya dapat meringankan beban pengusaha perkayuan Riau yang babak belur selama dua tahun sebelum munculnya keputusan SP3.

Sehubungan dengan terbitnya SP3 ”pembalakan liar”, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, saat ditanya pers kemarin, belum mengetahui hal itu. Presiden belum dilapori hal itu. (SAH/HAR/HAM)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/24/02494219/lsm.persoalkan.sp3

Pemr Sby keluarkan 14 SP3 untuk pembalakan liar

"Pembalakan Liar" Bebas
Sebanyak 2 Juta Meter Kubik Kayu yang Ditahan Akan Dilepas
Selasa, 23 Desember 2008 | 00:17 WIB

Pekanbaru, Kompas - Setelah hampir dua tahun terkatung-katung tanpa kepastian hukum, kasus pembalakan liar dan perusakan lingkungan yang dituduhkan kepada 14 perusahaan besar perkayuan di Riau berakhir antiklimaks.

Hari Senin (22/12), secara resmi Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap 13 perusahaan itu, kecuali terhadap PT Ruas Utama Jaya.

”Kami tidak ditekan oleh pihak mana pun dalam mengambil keputusan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ini. Kami juga tidak disuap untuk mengambil keputusan. Keputusan ini kami ambil secara profesional dan murni untuk memberikan kepastian hukum. Dari dua pasal kumulatif yang kami ajukan, menurut Kejaksaan Tinggi Riau, tidak bisa dibuktikan, karena itu kami harus menghentikan penyidikannya,” ujar Kepala Polda Riau Brigjen (Pol) Hadiatmoko setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Suroso di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Senin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Riau Suroso mengungkapkan, pihaknya sudah mengkaji semua aspek hukum berkas perkara yang diserahkan oleh Polda Riau. Hanya saja, sampai detik terakhir, Polda Riau tidak mampu membuktikan ”unsur melawan hukum” dalam pasal-pasal yang dituduhkan.

”Karena unsur itu tidak terpenuhi, tidak mungkin jaksa penuntut umum melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” kata Suroso.

Hadiatmoko menambahkan, polisi mengajukan dua tuduhan kumulatif, yakni menyangkut perusakan lingkungan (Undang-Undang Lingkungan Hidup) dan pembalakan liar (Undang-Undang Kehutanan). Pada dasarnya, polisi meyakini adanya pelanggaran UU itu berdasarkan kesaksian pakar kehutanan dan lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor dan Universitas Sumatera Utara.

Sebaliknya, kejaksaan meminta agar Polda Riau meminta kesaksian dari instansi resmi negara, yakni Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan. ”Berdasarkan keterangan pakar dari Kementerian Lingkungan Hidup, tidak ada kerusakan lingkungan dan, berdasarkan keterangan dari Departemen Kehutanan, perusahaan-perusahaan itu tidak melanggar UU Kehutanan karena perusahaan itu memiliki izin, kecuali PT RUJ yang tidak memiliki izin,” kata Hadiatmoko.

Saat ditanya sebaiknya kasus itu dilimpahkan saja ke pengadilan dan biarkan hakim yang memutus, Suroso tidak sependapat. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana membolehkan polisi atau jaksa menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan unsur-unsur yang memberatkan.

Ditanya apakah ia tidak khawatir SP3 itu akan mengusik rasa keadilan di masyarakat, Suroso mengatakan, masyarakat bebas beropini, tetapi keputusan itu sudah sesuai hukum.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau Johny Setiawan Mundung menyesalkan langkah Polda Riau menghentikan penyidikan 13 kasus perusahaan kayu di Riau yang terlibat pembalakan liar.

Langkah Kepala Polda itu, menurut Mundung, lebih memihak kepentingan pengusaha dan merusak rasa keadilan di masyarakat.

Akan dikembalikan

Sebaliknya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Riau Endro Siswoko bersyukur atas keluarnya SP3 dari Polda Riau. Dengan demikian, kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh pengusaha perkayuan Riau akhirnya telah tiba. ”Sudah terlalu lama kami menanti kepastian hukum ini. Kami berharap kayu-kayu yang disita polisi segera dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Endro.

Hadiatmoko mengatakan, kayu-kayu yang disita pasti akan diserahkan kepada pemiliknya. Hanya saja, pengembalian itu masih menunggu hasil kerja tim yang akan dibentuk dalam beberapa hari ini.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, jumlah kayu yang disita polisi dan yang dibiarkan terbengkalai di hutan.

Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper Rudi Fajar, sebelumnya, mengatakan, jumlah kayu milik perusahaan dan anak perusahaan PT RAPP mencapai 1 juta meter kubik.

Kasus pembalakan liar yang melibatkan 14 perusahaan besar di Riau terbilang spektakuler di tangan Kepala Polda Riau Brigjen (Pol) Sutjiptadi. Sutjiptadi menyita kayu-kayu dari perusahaan hutan tanaman industri yang berizin dengan dalih perusahaan itu melanggar ketentuan yang dibuat Departemen Kehutanan, yakni Keputusan Menhut Nomor 10.1 Tahun 2000.

Sutjiptadi juga menemukan bukti sebagian kayu itu ditebang di kawasan lindung gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter. (SAH)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/23/00174369/pembalakan.liar.bebas

Senin, 22 Desember 2008

Senin, 22/12/2008 16:00 WIB
Gayus: Pemerintah Tahan RUU Pengadilan Tipikor 2 Tahun
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Panja RUU Pengadilan Tipikor DPR tidak mau disalahkan soal terkatung-katungnya pembahasan RUU tersebut. Kelambanan pemerintah, justru dituding jadi biang persoalan.

"Jadi sudah 2 tahun ditahan pemerintah, terutama di lembaga terkait yaitu Depkum HAM," kata anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/12/2008).

Gayus melanjutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang memberikan waktu hingga 3 tahun agar RUU tersebut segera disahkan, batas akhir 2009, namun entah karena alasan apa, baru pada 1 September 2008 pemerintah menyerahkan draftnya. Padahal RUU ini penting bagi keberadaan pengadilan tipikor.

"Saya tidak menyalahkan pemerintah karena pemerintah mempunyai banyak pertimbangan," tambahnya.

Diakuinya apabila RUU Pengadilan Tipikor dibuat simpel dengan mengerucut ke beberapa bagian yang rawan debat, seperti soal hakim ad hoc, maka penyelesaian dapat dilakukan secepatnya.

"Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor adalah orang Golkar Ibu Dewi Asmara, tetapi jangan mikir jadinya kaya UU yang lain ya, Ibu Dewi sangat obyektif," imbuhnya.

Dan PDIP, lanjut Gayus akan berupaya untuk segera memperjuangkan sesegera mungkin RUU Pengadilan Tipikor.

"Kami fraksi kalahan, karena kekuatan kami hanya 20 persen. Semoga besok lebih baik, kami tidak punya kekuatan lebih tapi kami usahakan sekuat tenaga," tandasnya.
(ndr/iy)

Sby jangan klaim prestasi KPK (2)

22/12/2008 - 17:23
Iklan Menyesatkan, SBY Mengecewakan
Vina Nurul Iklima

INILAH.COM, Jakarta - Keberhasilan pemerintahan SBY diragukan. Bahkan klaim keberhasilan yang kerap dikampanyekan melalui iklan dinilai menyesatkan. Sebab kinerja SBY justru sangat mengecewakan.

"Iklannya sangat berlebihan dan bisa dibilang menyesatkan. Terus terang saya tak mengerti di mana dan dari sisi apa melihat keberhasilannya. Justru penanganan pemerintahan SBY dalam bidang politik dan keamanan sangat mengecewakan," kata anggota Deperpu PDIP AP Batubara dalam 'Catatan Akhir Tahun Pemerintahan SBY' di Gedung Land Mark, Jakarta, Senin (22/12).

Dalam bidang penegakan hukum misalnya, lanjut dia, KPK berhasil memenjarakan koruptor, namun diklaim sebagai keberhasilan pemerintahan SBY. Padahal KPK merupakan lembaga independen. Berbeda dengan Polri dan Kejagung yang bertanggung jawab kepada presiden.

"Prestasi kedua lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden itu sampai sekarang belum menonjol, khususnya di bidang pemberantasan korupsi," papar dia.

Begitu juga dalam bidang ekonomi. Ia mengkritik bahwa keberhasilan pertumbuhan ekonomi itu hanya dirasakan oleh segelintir elit, tidak menyentuh mayoritas lapisan bawah.

"Pernyataan itu tidak memiliki korelasi dengan berkurangnya angka pengangguran dan kemiskinan. Pertumbuhan itu hanya dinikmati oleh pengusaha dan pejabat saja," kata dia.

Pada era pemerintahan SBY, lanjutnya, justru terjadi ancaman yang serius terhadap kedaulatan RI. Ada UU Penanaman Modal Asing yang memberi keleluasaan kepada para kapitalis asing bukan saja untuk investasi, tetapi juga menguras kekayaan alam RI.

"Mereka diberi kesempatan untuk mendikte kita, dan pemerintah memberi izin secara leluasa yang menyangkut kedaulatan rakyat," ujarnya.

Dari sejumlah fakta itulah ia menilai bahwa pemerintahan SBY masih jauh dari keberhasilan. Bahkan yang terjadi sebenarnya justru kegagalan. [ikl/sss]

Selasa, 09 Desember 2008

Sby "numpang beken" ke KPK

09/12/2008 21:24
ICW: SBY Manuver di Hari Antikorupsi
Abdullah Mubarok

Bambang Yudhoyono
(inilah.com/Raya Abdullah)

INILAH.COM, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan sejumlah manuver dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, yang digelar di silang Monas, Jakarta, Selasa (9/12). Sehingga, sulit untuk membedakan SBY sebagai Presiden RI dan SBY sebagai calon presiden 2009.

"Untuk apa sekedar komitmen. Semua harus disertai langkah-langkah konkret," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Juntho, dalam perbincangan dengan INILAH.COM, di Jakarta, Selasa.

ICW, ujar Emerson, menilai pidato SBY yang mengatakan perlunya komitmen tinggi dari pejabat pemerintahan untuk memperhatikan delapan sektor, diungkapkan saat awal pemerintahannya. Sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan dan bukan sekadar imbauan belaka.

"Kita bingung, mana SBY sebagai presiden dan SBY sebagai capres. Pidatonya itu untuk pencitraannya di 2009. Apalagi, dengan iklan Partai Demokrat di berbagai media dan lagu yang diciptakan SBY dalam hari Antikorupsi Sedunia ini. Ini memang untuk pencitraan," cetus Emerson.

Dalam pidatonya dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, SBY meminta aparat penegak hukum dan pejabat terkait mengawasi pemberantasan korupsi dengan memperhatikan delapan sektor yang rawan penyimpangan. Yakni, pendapatan negara, perencanaan dan penggunaan APBN/APBD, serta kolusi antara penguasa dan pengusaha.

Selain itu, juga bisnis keluarga pejabat negara yang berada di wilayah anggaran APBN dan APBD, sektor pengadaan barang dan jasa, pajak dan bea cukai, pendaftaran pegawai negeri maupun swasta, serta pengurusan izin. [nuz]
http://www.inilah.com/berita/politik/2008/12/09/67651/icw-sby-manuver-di-hari-antikorupsi/

Kamis, 04 Desember 2008

Sby andalkan kinerja KPK

JAKARTA- Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla dinilai gagal, karena terlalu mengandalkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penilaian tersebut disampaikan dosen filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung dalam acara seminar di Galery Caf�, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (22/11/2008).

Menurut Rocky, KPK adalah lembaga sementara yang berada di luar eksekutif. "Jika pemerintah mengagungkan kinerja KPK, maka sebenarnya pemerintah saat ini gagal," jelasnya.

Seharusnya, pemerintah membanggakan kinerja Kejaksaan Agung. Jika KPK yang terus menerus berhasil kinerjanya, maka pemerintah akan selalu dinilai gagal. (uky)

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/11/22/1/166788/andalkan-kpk-pemerintah-sby-jk-dinilai-gagal