Sabtu, 10 Januari 2009

RI-GAM bertemu di Finlandia 4-5 Januari 2009

GAM-RI Kembali Bertemu di Finlandia
/

Senin, 5 Januari 2009 | 12:18 WIB

DEN HAAG, SENIN — Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia (RI) kembali melakukan pertemuan di Helsinki Finlandia untuk membahas sejumlah agenda terkait dengan kelangsungan hidup masyarakat Aceh. Seperti dilaporkan Lembaga Kantor Berita Antara, pertemuan tertutup tersebut berlangsung di salah satu hotel di Helsinki, Finlandia, selama dua hari yakni pada 4-5 Januari 2009.

Menurut Koordinator World Acehnese Association (WAA) Tarmizi Age, berdasarkan informasi yang ia terima dari salah seorang delegasi GAM, pertemuan ini membahas agenda umum, seperti masalah keamanan dan hak-hak asasi masyarakat Aceh pascakonflik yang melibatkan kedua belah pihak. "Kami dapat informasi kalau pertemuan itu berlangung secara tertutup dan hanya membahas masalah-masalah yang sifatnya umum," jelas Tarmizi.

Sebab itu, lanjutnya, pihaknya meminta agar dalam pertemuan itu, GAM dan Pemerintah Indonesia tetap mempertahankan kredibilitas MoU yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak di Finlandia pada 15 Agustus 2009 demi keberlangsungan perdamaian di Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi GAM, di antaranya diwakili Mentroe Malik, Dr Zaini, Ampon Nazar, dan Syamsuddin, juru bicara Komite Peralihan Aceh (KPA). Sementara dari delegasi RI, di antaranya diwakili Menneg BUMN Sofyan Djalil, dr Farid Husain, dan Dirjen Departemen Hukum dan HAM Prof Tuti.

Pertemuan GAM dan RI itu juga, dihadiri Juha Christensen dan Robert dari Yayasan Institute Perdamaian Indonesia (IPI) Interpeace, Kelle dari Crisis Management Initiative (CMI) dan Pieter Fieth, Ketua Aceh Monitoring Mission (AMM).

MBK

Tyasno Sudarto : Kemerdekaan Aceh tinggal menunggu waktu

Iklan Sby di TV sungguh menggelikan. Kondisi di Aceh diklaim sebagai keberhasilan Pemerintah Sby. Demikian juga perdamaian di Poso dan Maluku. Padahal perdamaian di tempat terakhir ini sudah tercapai pada masa pemerintahan sebelumnya, dengan diadakannya penjanjian Malino I dan II.

Mengenai Aceh, pendapat terbaru datang dari Mantan KSAD Jend. Tyasno Sudarto. Dia mengatakan apa yg tercapai di Aceh bukanlah suatu prestasi melainkan suatu kegagalan Sby dalam mempertahankan NKRI.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa jika Parpol lokal menang dalam Pemilu nanti, maka kemerdekaan Aceh tinggal menunggu waktu !!!

Selengkapnya...
http://www.detiknews.com/read/2009/0...casila-di-aceh
Selasa, 06/01/2009 05:27 WIB
Tyasno: SBY-JK Ikut Andil Hilangnya Ideologi Pancasila di Aceh
M. Rizal Maslan - detikNews

Jakarta - Pemerintahan SBY-JK dinilai ikut andil dalam menghilangkan ideologi Pancasila di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Oleh sebab itu, pemerintahan SBY-JK diminta untuk mengembalikan ideologi itu menjadi dasar kehidupan di negeri Serambi Mekah itu.

"Saya kira pemerintahan SBY-JK tidak perlu malu dan kehilangan muka untuk mengembalikan semangat Pancasila di bumi Aceh," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto di sela-sela acara Catatan Awal Tahun 2009 kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/1/2008) malam.

Menurut Tyasno, bila memang hilangnya nilai-nilai Pancasila di Aceh diakui sebagai kekhilafan. "Yang penting, kalau sudah merasa khilaf, ya kembali ke jalan yang benar, yaitu jalan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.

Tyasno mengatakan, apa yang terjadi di NAD saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan semangat Pancasila. Sebab, sejak ditandatangani perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005 silam, berbagai aturan yang berlaku di NAD sudah tidak lagi berdasarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

"Apalagi sejak awal nota kesepahaman dibuat antara pemerintah dan GAM, Pancasila dan UUD 1945 sudah bukan lagi menjadi dasar perundingan. Dasar dan ideologi negara telah dinodai dan dikhianati dalam pembuatan MoU," jelas tokoh pelopor Gerakan Revolusi Nurani ini.

Tyasno tidak sepakat apa yang telah dicapai pemerintahan SBY-JK di NAD diklaim sebagai keberhasilan. Justru menurutnya, pemerintahan SBY-JK gagal dalam mempertahankan kedaulatan NKRI, termasuk kegagalan mempertahankan Pancasila sebagai ideologi di NAD.

Mantan KSAD diera Presiden Gus Dur ini merasa kuatir dengan seringnya persoalan Aceh selalu di bawa ke luar negeri. Bahkan saat ini telah terjadi pemaksaan kehendak sejumlah mantan GAM kepada warga.

"Kondisi ini mengerikan, apalagi kalau sampai pemilu nanti parpol lokal yang dimotori mantan GAM menang, kemerdekaan sesungguhnya tinggal menunggu waktu," imbuhnya.

(zal/rdf)

Kamis, 01 Januari 2009

Mega "menghilangkan" mobil negara ?

Kamis, 11/12/2008 15:30 WIB
Riwayat Mobil Kepresidenan
Hilang, Ditunda, Mendadak Baru
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Jangan heran bila melihat mobil dinas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) masih kinclong. Mobil bernopol R1 dan R2 itu baru berumur 2 bulan. Ada kisah panjang dibaliknya.

Mobil baru kepresiden yang dipakai SBY dan JK adalah sedan Mercedes-Benz S600 Guard. Mobil seharga Rp 6 miliar per unit itu tiba di Tanah Air pada Oktober kemarin. SBY pertama kali memakainya pada peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2008.

Mobil baru protokoler Kepresidenan RI ini bukanlah model paling mutakhir, tapi lansiran 2006. Mungkin ini karena pengadaannya yang telah direncanakan sejak tiga tahun silam.

Rencana pengadaan mobil baru tersebut sempat diungkap Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR tanggal 13 Juni 2005. Fokus rapat sebenarnya lebih tertuju pada pengadaan pesawat khusus Kepresiden RI.

Mengingat rentetan bencana alam dan situasi ekonomi yang kala itu mulai membaik dari krisis ekonomi, pengadaan pesawat khusus dan mobil baru Kepresidenan RI ditunda. Bahkan dalam berbagai kesempatan Presiden SBY menyeru jajarannya mengetatkan ikat pinggang, salah satunya menunda pengadaan kendaraan dinas.

Demi memberi teladan pada bawahannya maka Presiden SBY dan Wapres JK tetap menggunakan mobil dinas lama, Mercedes-Benz S500 L. Sebanyak empat unit mobil warna hitam antipeluru tersebut telah bertugas sejak era pemerintahan Presiden BJ Habibie pada 1998.

Di dalam rapat kerja itu pula, Yusril mengungkap kecurigaan hilangnya dua unit mobil dinas Kepesidenan RI. Yakni saloon Mercedes-Benz S600 dan Mercedes-Benz S600 Pullman yang dihibahkan menajemen PT Gudang Garam pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Perihal hibah mobil Kepresidenan RI itu dibenarkan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, seperti dilansir Gatra edisi September 2005, hibah yang terjadi 2003 itu merupakan inisiatif suami Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas.

Uniknya dua unit sedan antipeluru warna hitam dan biru tua itu tidak terdaftar dalam inventaris Sekretariat Negara. Oleh karena itu pihak Istana Kepresidenan membantah ada mobil Kepresidenan RI yang hilang dan wajar saja bila sedan produksi 2001 itu tidak terparkir di garasi Istana Kepresidenan pasca Megawati lengser.

Hmmm... kira-kira parkir di garasi siapa ya?

(lh/iy)
http://www.detiknews.com/read/2008/12/11/153056/1052150/10/hilang-ditunda-mendadak-baru

Pemr Sby ekspor beras

Perdagangan
Ekspor Beras Mulai Juli 2009
Rabu, 24 Desember 2008 | 02:49 WIB

Jakarta, Kompas - Perum Bulog akan memulai ekspor beras pada kuartal III-2009. Ekspor beras dilakukan setelah Bulog mendapat kepastian produksi beras 2009 mengacu angka ramalan I dan aram II Badan Pusat Statistik sesuai target.

Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar mengungkapkan, saat ini banyak pengusaha dari berbagai daerah yang meminta bekerja sama dengan Bulog untuk mengekspor beras.

”Sekarang Bulog adalah satu-satunya lembaga yang diizinkan mengekspor beras. Ekspor dilakukan dari satu pintu agar mudah dikontrol,” ujar Mustafa dalam Evaluasi Akhir Tahun dan Prospek Pangan Indonesia 2009, Selasa (23/12) di Jakarta.

Menurut Mustafa, ekspor bisa dilakukan bila Indonesia surplus produksi beras 5 juta ton. Surplus itu akan tercapai manakala produksi beras sepanjang 2009 mencapai target. Departemen Pertanian menargetkan produksi padi tahun 2009 sebanyak 63,5 juta ton gabah kering giling. Produksi padi 63,5 juta ton GKG itu setara 35,9 juta ton beras bersih. Konsumsi beras nasional per tahun sekitar 30,9 juta ton.

Untuk mencari kepastian surplus produksi 5 juta ton, Bulog akan menunggu penghitungan produksi gabah dan beras oleh BPS dalam angka ramalan (aram) I dan II. Aram I merupakan hasil ramalan produksi padi pada Januari-Desember 2009, mengacu perhitungan produksi tahun sebelumnya. Adapun aram II hasil perhitungan realisasi produksi Januari-April 2009 dan ramalan Mei-Desember 2009.

”Kalau produksi beras dalam aram I naik dan aram II aman, baru ancang-ancang ekspor. Negara tujuan ekspor adalah Malaysia, Filipina, Timor Leste, dan Brunei,” katanya.

Ditanya berapa banyak volume beras yang bisa diekspor dengan surplus produksi 5 juta ton itu, Mustafa memperkirakan antara 1 juta ton dan 1,5 juta ton. ”Ekspor akan dilakukan dalam kualitas beras super, dengan kadar patahan 0-5 persen,” katanya.

Pertimbangan ekspor beras kualitas super karena segmentasi pasar terbatas dan ruang gerak harga luas. Diharapkan devisa yang diperoleh dari ekspor beras lebih besar.

Mengacu harga beras kualitas super di Thailand per 19 Desember 2008 mencapai 500 dollar AS per ton free on board—di mana penjual menanggung biaya pengangkutan sampai pelabuhan pengirim—untuk ekspor 1 juta ton- 1,5 juta ton, devisa yang bisa didapat negara 500 juta dollar AS-750 juta dollar AS. Nilai itu setara dengan Rp 5,525 triliun-Rp 8,29 triliun, dengan kurs rupiah terhadap dollar AS Rp 11.050.

Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Siswono Yudo Husodo memberikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan dalam industri perberasan nasional yang telah mampu meningkatkan produksi beras sehingga lepas dari ketergantungan impor.

”Ini merupakan pengulangan ekspor surplus kita 24 tahun lalu (1984),” katanya. Siswono juga menyatakan, sekarang ini misi Bulog telah berubah dan berorientasi pada peningkatan produksi beras dalam negeri berbeda dengan sebelumnya.

Meski demikian, Siswono mengingatkan agar beras yang diekspor hendaknya beras simpanan Bulog yang dihasilkan dari panen tahun sebelumnya. Ekspor jangan dilakukan terhadap beras hasil panen baru, bagaimanapun juga Bulog harus mengutamakan kualitas beras yang bagus untuk kepentingan rakyat Indonesia, seperti untuk raskin. (MAS)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/24/02491758/ekspor.beras.mulai.juli.2009

Pemr Sby keluarkan 14 SP3 untuk pembalakan liar (2)

Pembalakan
LSM Persoalkan SP3
Rabu, 24 Desember 2008 | 02:49 WIB

Pekanbaru, Kompas - Langkah Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap 13 dari 14 perusahaan kayu besar di Provinsi Riau mulai menuai kecaman. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau yang merupakan kelompok gabungan organisasi pemerhati lingkungan berniat mempraperadilankan keputusan itu.

”Kami masih melakukan koordinasi dengan organisasi lain untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mempraperadilankan kasus ini,” ujar Ketua Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Susanto Kurniawan di Pekanbaru, Selasa (23/12).

Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal (Pol) Hadiatmoko, Senin, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada 13 perusahaan pemilik izin hutan tanaman industri setelah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Suroso. Kejaksaan menyatakan, unsur melawan hukum terhadap tuduhan perusakan lingkungan dan pembalakan liar sulit dibuktikan (Kompas, 23/12).

Berdasarkan keterangan saksi dari Departemen Kehutanan, perusahaan-perusahaan di bawah dua perusahaan pabrik kertas, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), itu tidak melakukan pembalakan liar, sementara Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyatakan tidak ada perusakan lingkungan.

Menurut Susanto, pihaknya yang merupakan pelapor kasus itu pada masa Kepala Polda Riau dijabat Brigadir Jenderal (Pol) Sutjiptadi mengetahui bahwa perusahaan HTI itu memiliki izin. Namun, izin itu bermasalah karena dikeluarkan bupati dengan dasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/2000. Padahal, izin bupati dikeluarkan setelah keputusan itu dicabut dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 34/2002.

”Instruksi presiden juga menegaskan bahwa gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter wajib dilindungi. Sementara di Riau, izin konsesi HTI yang menyalahi itu justru diberikan di areal hutan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter,” kata Susanto.

Ia menambahkan, izin HTI juga hanya boleh dikeluarkan di lahan tidak produktif, sementara pada kenyataannya izin itu berada pada hutan rimba raya yang memiliki banyak kayu. PT RAPP juga terbukti mengelompokkan kayu log sebagai kayu bahan baku serpih. Itu merupakan penipuan pajak. Kenapa jaksa dan polisi tidak melandaskan tuduhan dari persoalan ini,” kata Susanto.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR asal Riau, Azlaini Agus, merasa heran atas penolakan jaksa terhadap kesaksian pakar dari Institut Pertanian Bogor dan Universitas Gadjah Mada tentang pembalakan liar dan perusakan lingkungan di Riau.

”Mengapa jaksa memiliki standar ganda dalam kasus di Riau. Seharusnya jaksa meneruskan kasus ini ke pengadilan agar hakim yang memutus,” katanya.

Di Jakarta, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, Selasa, mengatakan, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau harus menjelaskan kepada publik dasar-dasar penerbitan SP3. Transparansi penting agar publik tidak menafsirkan keputusan hukum tersebut dari berbagai perspektif.

Ia mengatakan, publik membutuhkan keterbukaan informasi agar pro dan kontra dalam kasus ini tidak bercampur antara opini, advokasi, dan dasar hukum penerbitan SP3.

Kasus ini juga bisa menjadi preseden bagi penegak hukum dalam menjalankan operasi serupa di daerah lain.

Merasa lega

Direktur Utama PT RAPP Rudi Fajar, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan terima kasih dengan langkah berani yang dilakukan Polda Riau.

Dengan adanya keputusan SP3 itu, RAPP merasa lega. Diharapkan tidak berapa lama lagi, 1 juta meter kubik kayu yang dibatasi garis polisi akan dapat digunakan lagi.

”Kami bersyukur karena dinyatakan tidak bersalah. Kami berharap bahan baku itu dapat segera kami ambil untuk bahan baku produksi pabrik. Kami juga mengharapkan, setelah kasus ini berakhir, muncul kepastian hukum agar kami dapat bekerja optimal mengatasi ketertinggalan selama ini,” kata Rudi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Wilayah Provinsi Riau Endro Siswoko mengusulkan, pemerintah seyogianya dapat meringankan beban pengusaha perkayuan Riau yang babak belur selama dua tahun sebelum munculnya keputusan SP3.

Sehubungan dengan terbitnya SP3 ”pembalakan liar”, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, saat ditanya pers kemarin, belum mengetahui hal itu. Presiden belum dilapori hal itu. (SAH/HAR/HAM)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/24/02494219/lsm.persoalkan.sp3

Sby ambangkan status Exxon di Natuna

Bisnis Migas
Terganjal Status ExxonMobil, Pertamina Tunda Pilih Mitra
Selasa, 23 Desember 2008 | 00:49 WIB

Jakarta, Kompas - PT Pertamina menunda pemilihan mitra kerja untuk mengelola Blok Natuna D Alpha. Penundaan dilakukan sampai ada kejelasan mengenai status ExxonMobil sebagai operator lama di blok tersebut.

”Kami minta kejelasan status ExxonMobil kepada pemerintah, terutama menyangkut masalah hukumnya, sudah selesai apa belum, karena ada pihak yang mempermasalahkan itu,” tutur Direktur Utama PT Pertamina Ari H Soemarno, Senin (22/12) di Jakarta.

Semula Pertamina menargetkan pemilihan mitra mereka di Natuna selesai akhir Desember 2008. Ada delapan perusahaan migas internasional yang mengikuti evaluasi.

Menurut Ari, meskipun Pertamina sudah mendapatkan penugasan dari pemerintah melalui surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro tanggal 6 Juni dan 27 November 2008, sampai saat ini syarat-syarat pengelolaan blok tersebut belum jelas.

Ari mencontohkan porsi bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor dan kewajiban memasok ke domestik (domestic market obligation/DMO).

”Apakah itu 60 banding 40 seperti yang diminta Pertamina atau bagaimana. Mengenai kewajiban DMO juga belum disebutkan,” ujar Ari.

Indikasi bahwa ExxonMobil merasa mereka masih berhak atas Natuna D Alpha ditunjukkan dengan upaya perusahaan memasukkan rencana pengembangan ke pemerintah.

Ari mengakui sudah diajak bicara oleh ExxonMobil. Mengacu pada kontrak lama antara pemerintah dan ExxonMobil, Pertamina berstatus sebagai mitra dengan porsi kepemilikan blok sebesar 24 persen.

”Tapi kami sudah katakan ke ExxonMobil, kami tidak ikut, silakan saja kalau mereka mau mengajukan,” tutur Ari. Ketidakjelasan tentang status ExxonMobil dan kontraknya di Blok Natuna D Alpha diakui Dirjen Migas Evita Legowo.

Dia mengemukakan, berdasarkan aturan, seharusnya kontraktor yang sudah diputus kontraknya wajib mengembalikan wilayah kerjanya ke pemerintah. Namun, belum pernah ada surat yang menegaskan posisi ExxonMobil setelah pemerintah menyatakan kontraknya selesai di tahun 2005.

Sementara ExxonMobil berpendapat mereka masih berhak atas Natuna D Alpha karena telah mengajukan perpanjangan kontrak untuk lima tahun berikutnya di tahun 2004.

Dengan asumsi itu, ExxonMobil merasa masih berhak atas blok Natuna D Alpha sampai kontraknya berakhir Januari 2009. Evita Legowo mengatakan lagi, soal Natuna masih dalam pembicaraan internal pemerintah. (DOT)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/23/00490048/terganjal.status.exxonmobil.pertamina.tunda.pilih.mitra

Pemr Sby keluarkan 14 SP3 untuk pembalakan liar

"Pembalakan Liar" Bebas
Sebanyak 2 Juta Meter Kubik Kayu yang Ditahan Akan Dilepas
Selasa, 23 Desember 2008 | 00:17 WIB

Pekanbaru, Kompas - Setelah hampir dua tahun terkatung-katung tanpa kepastian hukum, kasus pembalakan liar dan perusakan lingkungan yang dituduhkan kepada 14 perusahaan besar perkayuan di Riau berakhir antiklimaks.

Hari Senin (22/12), secara resmi Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap 13 perusahaan itu, kecuali terhadap PT Ruas Utama Jaya.

”Kami tidak ditekan oleh pihak mana pun dalam mengambil keputusan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ini. Kami juga tidak disuap untuk mengambil keputusan. Keputusan ini kami ambil secara profesional dan murni untuk memberikan kepastian hukum. Dari dua pasal kumulatif yang kami ajukan, menurut Kejaksaan Tinggi Riau, tidak bisa dibuktikan, karena itu kami harus menghentikan penyidikannya,” ujar Kepala Polda Riau Brigjen (Pol) Hadiatmoko setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Suroso di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Senin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Riau Suroso mengungkapkan, pihaknya sudah mengkaji semua aspek hukum berkas perkara yang diserahkan oleh Polda Riau. Hanya saja, sampai detik terakhir, Polda Riau tidak mampu membuktikan ”unsur melawan hukum” dalam pasal-pasal yang dituduhkan.

”Karena unsur itu tidak terpenuhi, tidak mungkin jaksa penuntut umum melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” kata Suroso.

Hadiatmoko menambahkan, polisi mengajukan dua tuduhan kumulatif, yakni menyangkut perusakan lingkungan (Undang-Undang Lingkungan Hidup) dan pembalakan liar (Undang-Undang Kehutanan). Pada dasarnya, polisi meyakini adanya pelanggaran UU itu berdasarkan kesaksian pakar kehutanan dan lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor dan Universitas Sumatera Utara.

Sebaliknya, kejaksaan meminta agar Polda Riau meminta kesaksian dari instansi resmi negara, yakni Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan. ”Berdasarkan keterangan pakar dari Kementerian Lingkungan Hidup, tidak ada kerusakan lingkungan dan, berdasarkan keterangan dari Departemen Kehutanan, perusahaan-perusahaan itu tidak melanggar UU Kehutanan karena perusahaan itu memiliki izin, kecuali PT RUJ yang tidak memiliki izin,” kata Hadiatmoko.

Saat ditanya sebaiknya kasus itu dilimpahkan saja ke pengadilan dan biarkan hakim yang memutus, Suroso tidak sependapat. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana membolehkan polisi atau jaksa menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan unsur-unsur yang memberatkan.

Ditanya apakah ia tidak khawatir SP3 itu akan mengusik rasa keadilan di masyarakat, Suroso mengatakan, masyarakat bebas beropini, tetapi keputusan itu sudah sesuai hukum.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau Johny Setiawan Mundung menyesalkan langkah Polda Riau menghentikan penyidikan 13 kasus perusahaan kayu di Riau yang terlibat pembalakan liar.

Langkah Kepala Polda itu, menurut Mundung, lebih memihak kepentingan pengusaha dan merusak rasa keadilan di masyarakat.

Akan dikembalikan

Sebaliknya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Riau Endro Siswoko bersyukur atas keluarnya SP3 dari Polda Riau. Dengan demikian, kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh pengusaha perkayuan Riau akhirnya telah tiba. ”Sudah terlalu lama kami menanti kepastian hukum ini. Kami berharap kayu-kayu yang disita polisi segera dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Endro.

Hadiatmoko mengatakan, kayu-kayu yang disita pasti akan diserahkan kepada pemiliknya. Hanya saja, pengembalian itu masih menunggu hasil kerja tim yang akan dibentuk dalam beberapa hari ini.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, jumlah kayu yang disita polisi dan yang dibiarkan terbengkalai di hutan.

Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper Rudi Fajar, sebelumnya, mengatakan, jumlah kayu milik perusahaan dan anak perusahaan PT RAPP mencapai 1 juta meter kubik.

Kasus pembalakan liar yang melibatkan 14 perusahaan besar di Riau terbilang spektakuler di tangan Kepala Polda Riau Brigjen (Pol) Sutjiptadi. Sutjiptadi menyita kayu-kayu dari perusahaan hutan tanaman industri yang berizin dengan dalih perusahaan itu melanggar ketentuan yang dibuat Departemen Kehutanan, yakni Keputusan Menhut Nomor 10.1 Tahun 2000.

Sutjiptadi juga menemukan bukti sebagian kayu itu ditebang di kawasan lindung gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter. (SAH)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/23/00174369/pembalakan.liar.bebas